Bolehkan Kontrak Mandiri, Keputusan KJRI Diapresiasi
2 min readHONG KONG – Langkah Konsul Jenderal Tri Tharyat membolehkan kembali kontrak mandiri yang sempat dilarang pada tahun 2010 mendapatkan respons positif dari kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Sringatin, Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), yang selama ini getol menuntut dibolehkannya kontrak mandiri menyampaikan apresiasinya.
“Saya atas nama JBMI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja Konjen baru, pak Tri Tharyat yang mau berusaha keras memenuhi tuntutan buruh migran, memberlakukan kembali kontrak mandiri di Hong Kong. Kami sudah memperjuangkan kontrak mandiri sejak tahun 2010 dan baru sekarang bisa dilaksanakan,” kata Sringatin, yang turut hadir saat pengumuman dibolehkannya kontrak mandiri di ruang Ramayana KJRI, Rabu (14/12).
[BACA JUGA: http://apakabaronline.com/breaking-news-kjri-hong-kong-berlakukan-kontrak-mandiri/]
Di saat yang sama, Sringatin juga mengkritik kebijakan tersebut, karena hanya dibolehkan untuk perpanjangan kontrak kerja dengan majikan yang sama setelah finish 2 tahun kontrak pertama. Ia menuntut, KJRI tidak memberlakukan kontrak mandiri secara terbatas. Melainkan, dapat berlaku untuk semua PMI di Hong Kong.
Sringatin menyampaikan 2 alasannya mengkritisi pemberlakuan kontrak mandiri terbatas ini. Pertama, tidak semua majikan mau melanjutkan kontrak kerja dengan pekerja rumah tangga asingnya untuk menghindari kewajiban membayar uang bonus long service. Kedua, kondisi kerja yang buruk kerap “memaksa” terjadinya pemutusan kontrak kerja, disamping majikan sering beralasan tidak membutuhkan pekerja rumah tangga migran lagi.
[BACA JUGA: http://apakabaronline.com/breaking-news-ini-5-syarat-mengajukan-kontrak-mandiri-di-kjri-hong-kong/]
“Kami menunggu langkah Pak Konjen yang terbaru untuk meyakinkan kontrak mandiri ini bisa dinikmati oleh semua buruh migran di Hong Kong,” ujar Sringatin.
Pada kesempatan itu ia menyampaikan tekad organisasi yang dipimpinnya untuk terus berkampanye agar kontrak mandiri dibolehkan untuk semua PMI di Hong Kong. “Kami berharap bahwa pelayanan di KJRI juga bisa mengakomodir semua kebutuhan teman-teman buruh migran di Hong Kong,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak KJRI Hong Kong melarang kontrak mandiri pada tahun 2010 silam, banyak kalangan PMI di Negeri Beton aktif melakukan protes sporadis, dengan mendemo gedung KJRI hampir tiap hari Minggu dan hari libur. Mereka menuntut kontrak mandiri yang dinilai dibolehkan dalam Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. [Razak]