December 4, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bolehkan Seorang Pria Beristri Menikah Lagi tanpa Sepengetahuan Istri ?

5 min read

JAKARTA – Poligami merupakan sistem hukum pernikahan dimana salah satu pihak menikahi lawan jenisnya  lebih dari satu pihak dalam waktu yang bersamaan. Dalam prakteknya poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami ataupun satu istri (sesuai dengam jenis kelamim yang bersangkutan). Poligami sendiri merupakan hal yang berlawanan dengan monogami yang  hanya memiliki satu suami atau satu istri.

Hukum poligami dalam islam sebagaimana juga hukum menikah muda menurut islam dan merupakan seauatu yang diperbolehkan. Dengan syarat dapat berbuat adil kepada semua pasangannya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3]

Meskipun bukan sesuatu yang dilarang, namun dalam pandangan beberapa pihak terutama kaum feminis, poligami merupakan sebuah bentuk tindakan penindasan terhadap kaum wanita. Sebagaimana kita tahu bahwa poligami memungkinkan seorang suami menikahi lebih dari satu istri di saat  yang bersamaan. Secara psikologis kondisi ini dapat memicu tekanan bagi psikologis bagi istri sebelumnya.

Poligami bukan sesuatu yang dilarang atau kewajiban menikah namun, Rosulullah SAW membatasi jumlah istri yang maksimal dapat dimiliki yakni sejumlah 4. Sebagaimana Dalil Dari Sunnah.Imam Ahmad meriwayatkan dari Salim, dari ayahnya, bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam dalam keadaan memiliki 10 isteri, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

“Pilihlah empat orang dari mereka.” Ketika pada masa ‘Umar, dia menceraikan isteri-isterinya dan membagi-bagikan hartanya di antara anak-anak-nya.

Abu Dawud meriwayatkan dari al-Harits bin Qais bin ‘Umairah al-Asadi, ia mengatakan,

“Aku masuk Islam, sedangkan aku mempunyai delapan isteri. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Pilihlah empat di antara mereka.”

Imam asy-Syafi’i meriwayatkan dalam Musnadnya dari Naufal bin Mu’awiyah ad-Daili, ia mengatakan, “Aku masuk Islam, sedangkan aku mempunyai lima isteri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Pilihlah empat, mana di antara mereka yang engkau sukai, dan ceraikanlah yang lainnya.’ Lalu aku mendatangi wanita yang paling lama menjadi pendamping, yang sudah tua lagi mandul, bersamaku sejak 60 tahunan, lalu aku menceraikannya.”

 

Hukum Poligami Tanpa Izin Istri

Poligami tentu berbeda dengan  nikah gantung menurut islam merupakan sebuah tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh kaum pria. Di Indonesia sendiri poligami merupakan sesuatu yang menuai pro dan kontra. Isu ini selalu menjadi hal yang hangat untuk dibicarakan. Terlebih lagi dengan sistem adat budaya yang ada dinegara kita. Lalu bagaimanakah hukum poligami tanpa izin istri dalam pandangan islam dan negara . Simak selengkapnya.

 

  1. Hukum Syariat Islam

Kasus yang muncul ini menimbulkan sebuah pertanyaan “Bolehkah bagi saya untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama karena dia tidak ridha?”

Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah memberikan keterangan

“Kenapa wahai penakut (Syaikh bercanda sambil tertawa, bisa didengar di audionya –pent), kenapa?! Kebanyakan kita penakut dalam masalah ini. Jangan sampaikan hal ini kepada para istri setelah ini, nanti mereka tidak akan menerimanya walaupun yang disampaikan adalah hadits! (Syaikh tertawa –pent). Yaa ikhwah!! Istri pertama tidak punya hak untuk melarangmu atau menghalangimu untuk menikah lagi.

Tetapi engkau introspeksilah keadaan dirimu, kalau engkau benar-benar seorang laki-laki sejati dan engkau merasa mampu untuk berbuat adil (setelah mampu secara materi dan fisik –pent) dan hatimu kuat serta mampu bersabar menghadapi apa yang engkau dengar dan menutup mata terhadap banyak ucapan manusia, dan yang pertama kali berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk bersikap adil, maka majulah!

Tetapi jika menurut dugaan kuatmu engkau akan berat sebelah dan tidak bisa berbuat adil, maka jangan maju”.

Dalam hal ini dijelaskan bahwa bukan berarti poligami yang menjadi salah satu sunna rasul kemudian dapat disalah artikan. Poligami menuntut seorang suami untuk dapat bersikap adil sebagaimana kewajiban suami setelah menikah dalam islam pada semua istrinya. Namun, pertanyaannya adalah dapatkah manusian bersikap adil, hanya anda yang bisa menjawabnya. Sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut :

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…” [An-Nisaa’/4: 129].

Rosulullah SAW pun bersabda mengenai hal ini dalam sabdanya yang berbunyi :

“Barangsiapa yang mempunyai dua orang isteri lalu cenderung kepada salah satu dari keduanya dibandingkan yang lainnya, maka dia datang pada hari Kiamat dengan menarik salah satu dari kedua pundaknya dalam keadaan jatuh atau condong.”

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya hal tersebut. Apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, beliau menjawab,

“Yang jelas seorang pria tidak mesti mengabarkan pada istri kedua atau keluarganya bahwa ia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga) ketika tidak ditanya.”

Akan tetapi tentunya hal ini tidak akan mungkin terjadi, sebab dalam pernikahan tentu harus ada ketebukaan dan kejujuran. Sehingga rumah tangga yang dibina juga akan harmonis dan rukun. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur.

Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)

Karena berpoligami itu adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sendiri mengajarkan kejujuran, maka berpoligami hendaklah berani untuk jujur.

 

  1. Hukum Negara

Sebagai sebuah negara hukum, poligami juga merupakan hal yang telah di atur dalam undng-undang. Terdapat UU Perkawinan yang memberikan pengecualian, pada Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang,  seorang suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):

– Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

– Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

– Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).

Dalam hal tersebut telah jelas dikatakan bahwa seorang suami yang hendak melakukan tindakan poligami maka harus memperoleh izin dari sang istri pertama. Jika tidak mendapatkan izin maka pengadilan agama tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Meskipun pernikahan dapat terjadi secara agama namun, tidak akan mendapat pengakuan di mata hukum.

Hukum poligami tanpa izin istri dalam pandangan islam dan negara telah dibahas dengan jelas. Baik pandangan hukum agama ataupun secara hukum negara. Semoga semakin dapat meningkatkan pengetahuan anda mengenai hal ini.

Sehingga tentu akan dapat membantu anda untuk dapat mengambil langkah yang bijak dan tepat jika kebetulan menghadapi situasi yang sama. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. []

Sumber Islamic Base

Advertisement
Advertisement