April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bos Narkoba dan Agen Ilegal Dituntut Di Pengadilan

2 min read

TAIWAN – Seorang pria berusia 57 tahun Chen Jian-zhi yang diduga menampung pekerja asing perempuan yang kabur, dan sebagai agency ilegal mempekerjakan para pekerja tersebut di rumah sakit sebagai perawat ilegal di Taiwan dituntut secara hukum.

Pria ini juga diketahui memotong 800 NTD atau sekitar Rp 344 ribu dari bayaran mereka sebesar setiap hari. Selain itu, Chen Jian-zhi juga memberi narkoba (amfetamin) kepada pekerja asing kaburan yang ada dalam penampungannya. Total Pekerja perempuan kaburan yang dia tampung sebanyak 16 orang.

New Taipei City District Prosecutors Office menuntut Chen Jian-zhi dan supir yang membawa pekerja asing berikut 5 orang lainnya dengan dakwaan melanggar undang-undang tentang pengendalian obat-obat terlarang dan perdagangan manusia.

Dilansir dari ltn.com.tw, 4 pekerja wanita diantaranya menuntut Chen Jian-zhi atas pelecehan seksual.  Namun Jaksa menilai bahwa kedua belah pihak pernah yang pernah terlibat hubungan seksual, tidak didapat cukup bukti (untuk disebut pelecehan seksual) sehingga  tidak disebut melanggar maksud dari keempat wanita terkait, jadi tidak diadili atas hukuman terkait.

Penuntutan menyebutkan, bahwa Chen Jianzhi yang mengelola Sister House Management Consultants Limited di New Taipei City, di mana menurut undang-undang terkait dilarang bertindak sebagai agen pekerja asing.

Namun demikian sejak tahun 2014 sampai Juli 2017, terdakwa telah menjalankan bisnis terkait dengan iklan menerima pekerjaan sebagai perawat, memalsukan perusahaannya sebagai agency tenaga kerja asing resmi dan merekrut pekerja asing.

Padahal bisnis pria ini adalah agency gelap yang mempekerjakan pekerja asing perempuan yang kabur, kemudian memotong 600 atau 800 NTD atau sekitar Rp.258 ribu – 344 ribu setiap hari dari gaji TKW sebesar 1,800 NTD atau sekitar Rp.774 ribu.

Selain itu juga memberi narkoba (amfetamin) kepada pekerja asing, sehingga korban terpaksa diperas dan dikendalikan oleh Chen Jian-zhi, karena para pekerja asing wanita tersebut tidak dapat menemukan pekerjaan secara legal dan hambatan bahasa.

Sebelum persidangan digelar, Chen Jian-zhi mengaku bahwa setiap hari mendapat imbalan sebesar 600 NTD atau sekitar Rp 258 ribu per orang, namun uang tersebut digunakan untuk menyewa supir dan biaya makan sehari-hari, tidak ada eksploitasi tenaga kerja dan penyediaan obat-obatan terlarang.

Sementara itu, 4 supirnya mengatakan, mereka dipekerjakan sebagai sopir oleh terdakwa Chen Jian-zhi, yang bertugas mengantar dan menjemput pekerja asing. Mereka juga mengatakan tidak tahu menahu kalau yang diantar jemput itu adalah pekerja asing yang kabur.

Tapi karena keterangan dari para pekerja asing tersebut begitu jelas dan terbukti, jaksa penuntut umum tidak menerima BAP Chen Jian-zhi dan tersangka lainnya, sehingga Chen Jian-zhi dan lima tersangka lainnya akan diadili pada tahun ini. [Asa/Arsy/ltn.com.tw]

Advertisement
Advertisement