December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BP2MI Jajaki Pembahasan tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia Dengan Ditjen Bea Cukai

3 min read

JAKARTA – Kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam pengiriman remitansi sebagai pahlawan devisa sangat signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dan lokal, serta sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

Hal tersebut yang disampaikan oleh Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Lasro Simbolon, kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan pada kegiatan Audiensi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Lasro memberikan apresiasi kepada Ditjen Bea Cukai atas dukungan hingga terbitnya Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kami juga mengapresiasi tinggi kepada para stakeholder termasuk Ditjen Bea Cukai atas dukungannya, sehingga telah terbit Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagai revisi dari Permendag Nomor 25 tahun 2022 yang di dalamnya diatur relaksasi kebijakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) khusus untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia, sehingga barang kiriman Pekerja Migran Indonesia baik kategori yang baru maupun yang tidak baru mendapatkan fasilitas pembebasan dalam jumlah tertentu,” ujar Lasro.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani, menyampaikan beberapa concern terkait Pekerja Migran Indonesia dan barang bawaannya.

“Bahwa penguatan yang dilakukan itu adalah dalam bentuk penguatan dari sisi dokumen. Pekerja Migran Indonesia mengirim barang ke Indonesia melalui agent, di mana sebelum sampai di Bea Cukai, barang tersebut dikelola oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Penguatan yang kami lakukan pada pelayanan itu, adalah kita minta perhitungan barang tersebut tidak gelondongan lagi, melainkan satu per satu, sehingga kita bisa melihat tarif atau harga per satuan barang nya,” Jelas Askolani.

Lebih lanjut Askolani menyampaikan, bahwa perlu di cermati tujuan dan maksud dari barang bawaan milik Pekerja Migran Indonesia yang akan masuk ke dalam negeri.

“Juga menjadi concern jika barang bawaan yang masuk itu melebihi kapasitas. Contoh sampai 100 buah. Apa alasan dari jumlah sebanyak ini, terlepas dari kategori dan jenis masing-masing barang bawaannya. Jika ini untuk bisnis, maka ini akan menjadi tidak konsisten dengan kebijakan negara yang membatasi barang-barang masuk. Sehingga inilah yang kita tegakan secara komprehensif,” pungkas Askolani.

Impor barang Pekerja Migran Indonesia, lanjut Askolani, dikategorikan menjadi tiga channel atau kategori. Yang pertama adalah barang kiriman, yakni barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia yang masih bekerja dan berdomisili di luar negeri dan dikirimkan menggunakan Jasa Pos atau PJT untuk keluarganya di Indonesia. Yang kedua adalah barang penumpang, barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia yang tiba bersamaan dengan kepulangan Pekerja Migran Indonesia misal pada saat cuti, habis kontrak, dan sebagainya. Dan yang ketiga adalah barang pindahan, yakni barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia yang telah selesai kontrak kerjanya di luar negeri dan dibawa kembali pulang ke Indonesia.

Direktur Teknis Kepabeanan, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan permohonan dukungan kepada BP2MI terkait konsolidasi data.

“Bahwa konsolidasi data ini sangat penting, dan kami mohon dukungan dari BP2MI untuk data-datanya marena ini berkaitan dengan pembebasan barang dan fasilitas yang dapat diberikan untuk Pekerja Migran Indonesia,” ucap Fadjar.

Perlu diketahui bersama, bahwa subjek penerima pembebasan dikategorikan menjadi dua, yaitu Pekerja Migran Indonesia yang tercatat di BP2MI, serta Pekerja Migran Indonesia selain yang tercatat di BP2MI dan memiliki kontrak kerja yang diverifikasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Terakhir, Lasro berharap agar dilaksanakan sosialisasi bersama para stakeholders terkait dalam waktu dekat, yang juga melibatkan penggiat dan komunitas Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Agar kebijakan serta ketentuan-ketentuan yang dapat memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia terkait barang bawaan milik Pekerja Migran Indonesia dapat teredukasi secara luas.  []

Advertisement
Advertisement