March 21, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran

1 min read

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menggelar sosialisasi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, Selasa (18/3/2025). Kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan literasi perlindungan jaminan sosial kepada calon pekerja migran Indonesia beserta ekosistem sekitarnya.

Ini juga dilakukan guna memastikan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia agar bisa bekerja secara aman dan nyaman. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, mengingatkan calon pekerja migran agar menggunakan jalur resmi atau prosedural.

Hal ini bertujuan agar pekerja migran memperoleh kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Jaminan sosial sangat dibutuhkan bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Menurut Fauzan, manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia kian maksimal. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023.

“Kini jumlah manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia dari 14 manfaat menjadi 21 manfaat,” ujarnya. Seluruh manfaat didesain untuk perlindungan sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke Tanah Air.

“Lama perlindungannya bisa sampai 30 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama dua tahun,” kata Fauzan. BPJS Ketenagakerjaan juga telah membangun kanal digital untuk pendaftaran pekerja migran Indonesia melalui laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu dibangun klaim elektronik khusus pekerja migran Indonesia yang dapat diakses lewat eklaimpmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. serta aplikasi Jamsostek Mobile. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan juga bersinergi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ini terkait pendaftaran perlindungan jaminan sosial pekerja migran Indonesia melalui integrasi SISKOP2MI,” kata Fauzan. Demikian pula pendaftaran di luar negeri melalui portal peduli WNI, Kementerian Luar Negeri. []

Sumber RRI

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply