BPOM : Produk Kental Manis Tidak Mengandung Susu
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3). Surat ini dikeluarkan pada akhir Mei lalu.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut surat edaran itu dikeluarkan untuk melindungi konsumen, khususnya anak-anak.
Penny mengatakan surat edaran itu juga dilakukan agar tak terjadi lagi kekeliruan konsumsi Kental Manis kalengan yang banyak diiklankan sebagai produk susu.
“Terkait Kental manis ini mesti disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi Kental Manis sebagai produk susu,” kata Penny seperti diberitakan CNN Indonesia.com, Rabu (04/07/2018).
Dia juga menjelaskan terbitnya surat edaran itu tak berarti produk kental manis lalu dilarang diproduksi atau dikonsumsi. Hanya saja, konsumen maupun produsen dianjurkan untuk lebih bijak menggunakan produk tersebut.
“Tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya,” kata dia.
Dilarang Tampilkan Anak-anak di Bawah Lima Tahun
Lebih lanjut, seperti dikutip dari surat edaran tersebut ada empat hal utama yang harus diperhatikan oleh produsen, importir serta distributor produk kental manis itu.
Dalam surat itu disebutkan bahwa produk kental manis dilarang menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya.
Tak hanya itu, produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
Produk susu itu antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, serta susu pertumbuhan.
Produk Kental Manis ini juga dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.
Kemudian, untuk produk yang diiklankan, iklan kental manis ini dilarang ditayangkan pada jam tayang yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak.
Di dalam surat itu juga dicantumkan bahwa produsen, importir, hingga distributor produk kental manis itu harus menyesuaikan larangan BPOM paling lambat hingga enam bulan sejak surat tersebut ditetapkan.
“Ya Oktober itu tenggat waktunya kalau disesuaikan dengan surat dikeluarkan,” kata Penny.
4 Alasan Susu Kental Manis Sebaiknya Tak Dikonsumsi
Terkait dengan hal tersebut, dokter spesialis gigi anak, Annisa Rizki Amalia, mengungkapkan susu kental manis tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi. Ada empat alasan mengapa susu kental manis tak disarankan untuk terlalu banyak dikonsumsi.
- Tak Ada Kandungan Nutrisi
Dokter yang juga anggota Perhimpunan Dokter Gigi Anak ini menjelaskan, susu kental manis muncul saat masa kolonial. Ketika itu orang mencari sumber makanan yang tak gampang kedaluarsa. Kemudian susu kental manis dibuat dari susu sapi murni yang dikentalkan dan ditambah gula.
Kendati dibuat dari susu sapi murni, susu kental manis tak mengandung nutrisi susu sapi. Sekian banyak proses yang dilalui susu sapi membuat hasil akhir produk mengalami penurunan nutrisi.
- Kandungan Gula Tinggi
Proses pembuatan susu kental manis memerlukan gula guna membuat tekstur susu menjadi kental dan lengket. Konsumsi susu kental manis dapat menimbulkan gangguan kesehatan gigi dan mulut. Annisa mengungkapkan bahwa gula yang menempel di gigi akan menjadi asam. Proses ini masih ditambah dengan proses penguraian oleh bakteri dalam mulut. Asam dapat mengikis lapisan enamel gigi dan menyebabkan lubang gigi.
- Tidak Dibuat untuk Anak-anak
Kadang orang tua merasa telah memenuhi kebutuhan kalsium dan vitamin D untuk anak lewat susu kental manis. Padahal, kandungan kalsium dan vitamin D dalam susu kental manis masih jauh di bawah susu sapi murni.
Anak memerlukan kedua nutrisi ini untuk pembentukan gigi tetap yang dimulai pada usia 6 bulan hingga 6 tahun.
“Kalau susu kental manis kita lihat kalsiumnya hanya 10,85 persen dan vitamin D sebanyak 0,6 persen. Bandingkan dengan susu sapi murni, jauh sekali, kalsiumnya 24,64 persen dan vitamin D ada 31,1 persen,” kata Annisa.
- Untuk anak ASI Jauh Lebih Baik
susu kental manis tak bisa disejajarkan dengan ASI. ASI, kata Annisa, juga mengandung gula, tapi gula dalam ASI merupakan laktosa. Dari semua jenis gula, laktosa merupakan gula yang paling rendah tingkat kemanisannya, sehingga balita direkomendasikan untuk mengonsumsi laktosa. Annisa menuturkan, kandungan laktosa dalam susu kental manis hanya sebanyak 10 persen dan sisanya sukrosa alias biang gula.
Sedangkan ASI mengandung 40 persen laktosa. Proses menyusui juga tidak membuat ASI menempel pada gigi anak karena ASI langsung masuk ke kerongkongan.
“Jadi (susu kental manis) benar-benar tidak ada gizi dan manfaatnya. Praktis dan sehat belum tentu baik untuk anak,” ujarnya.
Ada Penipuan Publik di Iklan Kental Manis
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menduga ada indikasi penipuan publik dalam tayangan iklan Kental Manis yang menampilkan anak-anak. Indikasi penipuan ini lantaran surat edaran BPOM telah melarang kental manis divisualisasikan setara dengan susu.
“Selain itu iklan yang memuat foto anak dan keluarga juga merupakan salah satu indikasi ‘penipuan’ pada publik. Seolah-olah kental manis adalah juga produk susu,” kata Irma, Kamis (5/7).
Dikatakan Irma bahwa produsen Kental Manis seharusnya memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat, terutama soal kandungan susu di dalamnya.
Irma juga menerangkan Komisi IX sudah sekitar dua tahun ini menggodok perdebatan Kental Manis.
“Bahwa susu kental manis itu ternyata tidak mengandung susu, hanya menggunakan lemak susu, sehingga tidak ada manfaatnya untuk balita,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyebut ada perdebatan akademik terkait Kental Manis. Hal itu menurut dugaannya, membuat surat edaran BPOM baru dikeluarkan.
“Ini perdebatan akademis. Dari pakar selalu ditemukan hal baru dan teknologi baru. Sama seperti sama seperti boraks. Karena pengetahuan yang terbaru jadi kita tahu itu berbahaya,” ungkap dia.
Dede pun turut mendukung BPOM yang telah mengeluarkan surat edaran terkait Kental Manis yang sebelumnya dikenal dengan Susu Kental Manis.
Ia menyatakan kental manis yang selama ini beredar hanyalah gula yang dicampur lemak susu.
“Jadi kalau sebetulnya ini gula diberi susu perasa lalu digunakan untuk industri kue. Kadar gulanya tinggi, yang ada lemak susu,” ujar Dede.
Anggota Komisi IX Saleh Daulay mengatakan pihaknya berencana memanggil BPOM untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait susu. Jika perlu, kata dia, dewan akan melakukan sidak ke pabrik kental manis tersebut.
“Produknya nanti akan kami minta,” tutup dia.
BPOM telah mengeluarkan SE bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada akhir Mei lalu.
Seperti dikutip dari surat edaran tersebut ada empat hal utama yang harus diperhatikan oleh produsen, importir serta distributor produk Kental Manis itu.
Pertama, produk Kental Manis dilarang menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya.
Produk Kental Manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
Selain itu produk Kental Manis dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.
Terakhir, untuk produk yang diiklankan, Kental Manis ini dilarang ditayangkan pada jam yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak. [Net]