April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

[Breaking News] BPOM Umumkan, Empat Bahan Pencemar EG & DEG pada Obat Sirup yang Diduga Sebagai Penyebab Gagal Ginjal Dinyatakan Tidak Berbahaya

2 min read
Kepala badan POM RI, Penny K. Lukito

Kepala badan POM RI, Penny K. Lukito

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diduga berasal dari empat bahan pelarut tambahan bagi obat sirup anak yang diduga dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut.

Empat bahan tambahan dalam obat sirup anak bukan bahan berbahaya. Keempat bahan tersebut a.l. Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

“Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam sirup obat,” kata Kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito, dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Sesuai standar, ambang batas atau tolerable daily intake ditetapkan untuk EG dan DEG sebesar o,5 per Mg per berat badan per hari.

“Selama itu ada di batas minimal, bisa ditolerir oleh badan kita, maka dianggap aman. Tentunya sesuai cara penggunaan obat, dosis dan lamanya penggunaan obat tersebut,” lanjutnya.

Penny mengaku BPOM telah mengambil sample dari 39 dari 26 sirup obat untuk pengujian.

Adapun, kriterianya didasarkan pada risiko dari sekian banyak produk obat. BPOM melakukan prioritas dari semua jumlah obat yang ada.

BPOM berusaha mendapatkan informasi daftar obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal aku, baik di RS dan di rumah.

Kedua, BPOM mencari obat yang diproduksi dengan empat bahan pelarut di atas dalam volume besar.

Ketiga, obat diproduksi oleh produsen yang punya rekam jejak kepatuhan tidak baik dalam aspek mutu.

Keempat, obat diperoleh dari rantai pasok yang berasal dari sumber berisiko terkait mutu.

“Rantai pasok ilegal atau tercermar jadi berdasarkan data yang kami miliki, kami bisa memilih yang diprioritasakan untuk disampling,” katanya. []

 

Advertisement
Advertisement