April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BREAKING NEWS: Ini 5 Syarat Mengajukan Kontrak Mandiri di KJRI Hong Kong

2 min read

HONG KONG – Per 1 Januari 2017, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong membolehkan pekerja migran Indonesia (PMI) Hong Kong untuk berkontrak mandiri secara terbatas, tanpa lewat agensi. Yakni, untuk perpanjangan kontrak dengan majikan yang sama setelah menyelesaikan 2 tahun masa kerja di kontrak pertama.

Dengan diberlakukannya kontrak mandiri terbatas yang bersifat sukarela ini, PMI Hong Kong memiliki 2 pilihan untuk perpanjangan kontraknya dengan majikan yang sama setelah finish kontrak pertama. Yakni, memperpanjang kontrak kerja dengan jasa agensi, atau memperpanjang kontrak secara mandiri, langsung dengan majikan, tanpa melibatkan agensi.

Berikut ini 5 syarat kontrak mandiri terbatas tersebut.

  1. Surat permohonan perpanjangan kontrak kerja dari majikan yang sama dengan dilampiri pernyataan jaminan majikan tentang pembayaran hak-hak PMI selama bekerja, termasuk untuk membelikan tiket 1 kali perjalanan pulang ke Tanah Air apabila PMI diberhentikan atau mengundurkan diri.
  2. Kontrak kerja baru yang telah ditandatangani oleh majikan, PMI, serta seorang saksi dari pihak majikan dan seorang saksi dari pihak PMI dengan dilampiri kontrak kerja sebelumnya (fotokopi dan asli).
  3. Persyaratan dokumen lainnya (masing-masing 1 lembar):
  • Pasfoto terbaru dari PMI dan majikan (ukuran 4×6, latar belakang berwana putih).
  • Fotokopi HKID, paspor, dan visa kerja terakhir PMI.
  • Fotokopi HKID majikan dan para saksi.
  • Surat keterangan sehat PMI dari dokter.
  1. Polis asuransi yang dibayar oleh majikan atas nama PMI yang meliputi perlindungan kesehatan, kematian, pemulangan PMI yang sakit dan atau pengiriman jenazah PMI yang meninggal dunia dari Hong Kong sampai dengan tempat tinggal di Indonesia.
  2. Membayar biaya legalisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Juga kami siapkan tata kerja atau alur pelayanan. Kami akan tampilkan di Facebook,” ujar Konsul Jenderal Tri Tharyat, saat mengumumkan diberlakukannya kontrak mandiri, di ruang Ramayana KJRI, hari ini, Rabu (14/12).

Alur pelayanan kontrak mandiri yang dimaksud Konjen Tri, sebagaimana gambar berita ini. Gambar tersebut juga dapat dilihat di akun Facebook KJRI Hong Kong. [razak]

*Ikuti terus update BREAKING NEWS seputar pemberlakuan KONTRAK MANDIRI di www.apakabaronline.com

Advertisement
Advertisement