April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buang Sampah Sembarangan, Berkelahi, Terlalu Rajin Bekerja, Empat PMI Dihadapkan ke Persidangan

1 min read
West Kowloon Magistrates

West Kowloon Magistrates

HONG KONG – Empat orang pekerja migran Indonesia dengan tuduhan kesalahan beragam hari ini dihadapkan ke persidangan yang tersebar di beberapa pengadilan.

PMI pertama yang disidangkan adalah W. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KCS520139/2020 ini didakwa telah membuang sampah tidak pada tempatnya. Karena kesalahan tersebut, W hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan persidangan pengadilan Kowloon City.

PMI kedua adalah IDP. PMI yang terdaftar degan nomor kasus STCC1915/2022 ini didakwa  mengambil pekerjaan yang dilarang. Atas perbuatannya, IDP hari ini harus menjalani persidangan di pengadilan Shatin.

PMI selanjutnya adalah A P S. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC790/2022 ini didakwa telah terlalu rajin bekerja serta overstay. Karena tuduhan tersebut, A P S hari ini menjalani persidangan di pengadilan West Kowloon.

Sedangkan PMI yang keempat adalah S K Binti S. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC2873/2022 ini menghadapi tuduhan yang berlapis, yakni didakwa telah melakukan penyerangan alias perkelahian, didakwa telah membuat orang lain terluka, serta telah berstatus overstay.

Semoga keempat PMI tersebut mendapat kemudahan dan kelancaran dalam menjalani persidangan serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

 

Advertisement
Advertisement