December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buka Jasa Pengiriman Uang Ilegal, Jualan Jasa Enak-Enak, Dua PRT Asing Diciduk Aparat

1 min read
Macau Night Life (Foto Istimewa)

Macau Night Life (Foto Istimewa)

HONG KONG – Pengiriman uang internasional dari suatu negara ke negara lainnya saat ini menjadi ladang bisnis tersendiri bagi sebagian kalangan yang menggeluti jasa pengiriman uang. Namun demikian, pengiriman uang dari suatu negara ke negara lain harus tunduk terhadap seluruh aturan yang berlaku di tiap-tiap negara.

Satu aturan yang universal, pengiriman uang merupakan jasa yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga yang resmi. Hal tersebut juga berlaku di Makau. Hingga bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut, sudah barang tentu akan berhadapan dengan konsekwensi hukum.

Misalnya seperti yang dilakoni oleh seorang PRT asing berjenis kelamin perempuan berusia 46 tahun ini. Lakukan jasa pengiriman uang pada sesama pekerja asing senegaranya tanpa menggunakan legalitas yang semestinya, PRT asing tersebut kini harus mendekam di tahanan Kepolisian Makau.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline dari pemberitaan beberapa media lokal Makau, PRT asing yang melakukan bisnis pengiriman uang ilegal terjaring aparat pada Rabu (19/07/2023) kemarin siang di kawasan De Cintra Makau.

PRT asing tersebut melanggar pasal berlapis, pertama ijin tinggal yang dia kantongi tidak memperbolehkan dirinya memiliki usaha jasa pengiriman uang baik legal maupun ilegal, kemudian pasal kedua, PRT asing tersebut dinyatakan melanggar lantaran menjalankan praktik jasa pengiriman uang ilegal.

Tak hanya itu, di hari yang sama di tempat yang sama, aparat yang melakukan razia anti pekerja ilegal juga berhasil meringkus seorang PRT asing berusia 36 tahun yang berjualan jasa “enak-enak” alias prostitusi.

PRT asing pelaku prostitusi tersebut berhasil dijebak oleh aparat yang menyamar sebagai calon pelanggan setelah sebelumnya dirinya dicurigai dan diselidiki. []

Advertisement
Advertisement