Buka Jasa Pengiriman Uang Ilegal, Seorang Perempuan Asing Pemegang Permanen Residen di Hong Kong Diadili
HONG KONG – Seorang perempuan asing pemegang permanen residen atau kependudukan tetap di Hong Kong harus berhadapan dengan proses hukum di Hong Kong setelah dirinya terbukti melakukan atau membuka praktik jasa pengiriman uang ilegal.
Terbongkarnya jasa pengiriman uang ilegal tersebut terjadi pada pertengahan April 2023 kemarin dimana pengiriman dengan tujuan negara-negara tertentu mengalami kenaikan signifikan karena sebuah momen keagamaan.
Terungkap di Pengadilan, perempuan tersebut menjajakan jasa pengiriman uang ilegal yang dia kelola melalui sosial media sebagai basis pemasaran utamanya.
Kemarin (10/05/2023), di West Kowloon Magistrates’ Courts, perempuan tersebut harus menerima kenyataan, setelah hakim yang memimpin jalannya persidangan memutus perempuan tersebut bersalah dan menghukum denda sebesar HKD 80.000.
Perempuan tersebut dijerat dengan Undang-Undang pencucian uang. []