April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bukan Lagi Kewenangan Disnaker, Selama Pandemi Belum Usai, Begini Pengaturan Kepulangan PMI ke Jatim

2 min read
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo (Foto Istimewa)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo (Foto Istimewa)

SURABAYA – Sebagai salah satu provinsi asal pekerja migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, Jawa Timur tentu memiliki langkah dan aturan tersendiri menangani warganya yang menjadi pekerja migran.

Langkah dan aturan yang selama ini berlaku salah satunya adalah yang berkaitan dengan pengaturan kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerjalah yang selama ini menjadi pelaksana di lapangan. Hal tersebut berlangsung sejak beberapa periode pemerintahan.

Namun, dimasa pandemi, struktural yang berkaitan dengan kewenangan penanganan kedatangan PMI ke Jawa Timur telah bergeser.

Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur (Jatim) dari luar negeri dalam waktu dekat bukan lagi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Kewenangan itu ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pelimpahan kewenangan tersebut karena saat ini masih masa pandemi COVID-19. Sementara penanganan pandemi menjadi tugas pokok dari BNPB.

“BNPB bertugas melakukan fungsi penyelamatan, evakuasi, mitigasi terhadap korban bencana. Apakah itu, bencana alam atau sosial. Nah, dalam konteks ini, karena ini menyangkut bencana yang sifatnya bukan saja bencana nasional, maka penanganan ada di BNPB. Itu sebabnya, tugas-tugas di Disnaker hanya membantu BNPB,” katanya, Selasa (05/10/2021) kemarin.

Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo, sudah memutuskan bahwa pintu masuk orang dari luar negeri ada dua, yaitu Manado dan Jakarta. Ketika para PMI itu tiba di Jatim, maka tugas Disnaker hanya membantu mengkoordinasikan.

“Sejauh ini, kami belum tahu skema penjemputan PMI di Jakarta atau Manado. Skemanya belum diputuskan. Kalau tugas Disnaker kan cuma membantu melakukan pendataan, mereka ini PMI resmi atau ilegal saja. Soal asrama itu tugasnya BNPB atau BPBD, kalau makanannya itu yang menangani Dinas Sosial,” ujar Himawan.

Dia mengaku belum mengetahui persis jumlah PMI asal Jatim yang datang dari luar negeri. Namun, sejak Januari hingga September 2021, jumlahnya diperkirakan mencapai 38.000 orang. “Untuk kedatangan PMI ke depan ini, kami belum tahu persis jumlahnya,” katanya.

Terkait data PMI ini, lanjut dia, sepenuhnya dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI). Disnakertrans Jatim hanya memetakan asal PMI tersebut.

Selanjutnya, Disnakertrans Jatim berkoordinasi dengan disnaker kabupaten/kota setempat untuk menyiapkan lokasi karantina. “Soal PMI ilegal, mereka berangkat tidak menggunakan pesawat. Mereka berangkat lewat pintu-pintu pelabuhan,” tandasnya. []

Advertisement
Advertisement