Butuh Strategi untuk Menghadapi Tantangan Perlindungan Pekerja Migran
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan beberapa tantangan dan strategi dalam pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Dia menerangkan, pekerja migran Indonesia perlu menjadi perhatian, sehingga perlu kolaboratif dari hulu hingga hilir dalam melindungi pekerja migran.
“Banyak pekerja migran Indonesia yang tidak terdata. Sehingga kedepannya diharapkan adanya koordinasi semua pihak dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” ucapnya, dalam rakor pengendalian inflasi tahun 2024, disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Selasa (3/12/24).
Yassierli melanjutkan, dalam meningkatkan skill para pekerja migran, Kemenaker siap membantu dalam penyiapan SDM berkualitas melalui balai latihan kerja yang sudah ada di masing-masing provinsi.
Dia berharap kedepan pemerintah daerah juga ikut bersama dengan Kemenaker, dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan kementerian lainnya dalam menjalankan program stategis untuk perlindungan tenaga kerja migran.
“Selama berkurang angka pengangguran ayo kita kerjakan bareng-bareng. Kita bisa mengajak lembaga pelatihan swasta agar optimal, semoga ekonomi pekerja Indonesia semakin sejahtera,” lanjut dia.
Menaker menambahkan, ada beberapa tantangan dalam perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, yang pertama kurangnya pembayaran masyarakat mengenai proses penempatan yang prosedural dan masih maraknya calo atau kelompok yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming uang tinggal yang cukup besar.
Kemudian, perlunya perluasan skema sertifikasi kompetensi yang disesuaikan dengan jenis jabatan di luar negeri, dan ketidaksesuaian data dokumen identitas diri antara akta lahir KTP dan Paspor yang berpengaruh dalam proses penempatan.
Selanjutnya, belum optimalnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam proses penempatan, misal fasilitas penyelenggara pelatihan perlu dukungan anggaran dalam proses pelatihan.
Serta adanya peraturan daerah yang belum sejalan dengan semangat dan filosofi undang-undang Nomor 18 tahun 2017, pengawasan di titik embarkasi dalam rangka pencegahan penempatan PMI non prosedural.
“Peraturan negara penempatan yang berbeda dengan peraturan Indonesia seperti adanya kemudahan konversi pisah di negara penempatan serta pelaksanaan orientasi pra pemberangkatan dan pemberdayaan PMI oleh Pemda bersama-sama dengan pemerintah pusat,” lanjut Menaker.
Adapun beberapa usulan strategis Yassierli dalam perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran seperti implementasi siap kerja pada seluruh pencari kerja untuk memudahkan proses awal penempatan calon pekerja migran Indonesia sekaligus integrasi dengan Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Berikutnya, fasilitasi penguatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sebagai pekerja profesional yang memiliki daya saing melalui pendidikan dan pelatihan di lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan swasta yang terakreditasi.
“Penyempurnaan rencana kerja untuk pelaksanaan undang-undang Nomor 18 tahun 2017 sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutupnya. []