July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cakar Muka Bayi Majikan, Seorang PMI Dipenjarakan

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang berprofesi sebagai pekerjarumah tangga yang bekerja di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 12 minggu, pada Senin (08/04/2019) kemarin karena terbukti menggaruk wajah bayi yang dirawatnya.

Dinukil ApakabarOnline.com dari Channel News Asia, Pekerja rumah tangga yang tidak disebutkan namanya itu telah bekerja pada seorang wanita Singapura berusia 31 tahun selama setahun ketika Ia tertangkap basah melakukan kekerasan kepada anak kembar majikannya itu.

Kejadian itu bermula pada November tahun lalu, ketika nenek bayi kembar tersebut menidurkan mereka di kereta bayi di ruang keluarga dan pergi ke dapur untuk menyiapkan makan siang.

Kemudian sekitar jam 10.40 pagi, sang PMI itu berjalan ke ruang keluarga dan langsung mencakar wajah bayi berusia 14 bulan itu yang langsung bereaksi dengan menangis.

Sang nenek kemudian kembali ke ruang keluarga dan membujuk bayi itu hingga kembali tertidur dan Ia berjalan ke dapur untuk kembali menyiapkan makan siang.

Namun PMI tersebut kembali beberapa menit kemudian karena merasa sang bayi tidak menangis cukup keras dan mengganggu sang nenek.

Rekaman CCTV di ruang keluarga itu diputar selama persidangan untuk menunjukkan serangan kedua yang dilakukannya.

Terlihat jelas bahwa PMI tersebut berjalan kembali ke ruang keluarga dan memastikan bahwa ia tidak sedang diamati oleh sang nenek.

Ia kemudian mencakar wajar bayi laki-laki itu dan bergegas ke kamarnya ketika sang bayi menangis.

Ketika kembali ke ruang keluarga, Ia melihat cucunya menangis dan menemukan bekas cakaran di wajah serta jejak darah di wajahnya, sang nenek langsung menelepon sang ibu yang sedang bekerja.

Berdasarkan konfrontasi yang dilakukan dan bukti CCTV, sang ibu langsung membuat laporan kepolisian pada hari yang sama.

Berdasarkan pengakuan PMI yang berusia 24 tahun itu, dia sengaja mencakar wajah sang bayi karena kesal terhadap sang nenek yang memarahinya akibat kerusakan meja seterika di rumah itu.

Ia juga tidak terima dimarahi majikannya ketika sedang mendapat telepon dari keluarganya.

Berdasarkan keputusan pengadilan, PMI itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena tidak melakukan tugasnya untuk merawat korban tetapi sebaliknya menyakiti keduanya.

Ketika ditanya apa yang akan dia ajukan untuk meringankan hukumannya, PMI itu mengatakan bahwa dia adalah seorang Ibu yang telah menikah dan memiliki satu orang anak dan meminta agar diberikan hukuman yang lebih ringan. []

Advertisement
Advertisement