Calon PMI Diingatkan Untuk Mewaspadai Modus TPPO Lewat Surat Ancaman
2 min read
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (Foto Istimewa)
JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengingatkan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) agar mewaspadai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui surat ancaman hukum untuk menyandera calon pekerja beserta keluarganya.
Kementerian P2MI, Sabtu, mengungkapkan bahwa surat ancaman tersebut kerap berkedok Surat Izin Suami atau Wali. Namun, di dalamnya diduga terdapat klausul yang bersifat memberatkan dan intimidatif, yang digunakan oleh sindikat untuk melegitimasi pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Surat tersebut biasanya memaksa keluarga CPMI menyatakan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran ke negara tujuan yang masih berstatus moratorium. Bahkan, keluarga juga diminta menandatangani pernyataan untuk melepaskan hak menuntut sponsor atau perusahaan penyalur apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” tegas Mukhtarudin.
Ia menuturkan bahwa pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Oleh karena itu, setiap pengiriman pekerja migran sektor domestik di luar skema resmi pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Menteri P2MI juga menyoroti adanya klausul “siap tidak menuntut” dalam surat pernyataan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujarnya.
Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan oleh calo atau sponsor ilegal. Apabila merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan tertentu, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.
“Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Ingat, surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tegasnya.
Sebagai respons atas temuan modus TPPO tersebut, Mukhtarudin telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan di lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri. Selain itu, pihaknya juga melakukan profiling digital terhadap jaringan penyebar format surat ilegal.
“Kami bergerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran serta penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” pungkas Mukhtarudin. []
