September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Camping di Tempat Terlarang, Menyerang Personil Polisi Berseragam, Tiga PMI Diadili

1 min read

JAKARTA – Refreshing, menepi dari hingar bingarnya roda kehidupan, memanjakan diri menghirup udara segar nun jauh di suasana yang masih alami, tentu menjadi hal yang membuat nyaman bagi banyak orang. Namun ingat, tidak semua tempat segar nan nyaman itu boleh dan terbuka untuk aktivitas manusia begitu saja. Misalnya kawasan cagar alam atau kawasan lainnya yang dinyatakan tertutup untuk umum.

Jika dilanggar, tentu akan berkonsekwensi pidana.

Seperti yang menimpa dua orang PMI Hong Kong kali ini. Lantaran salah memilih tempat menepi, kedua PMI tersebut tertangkap basah camping di tmpat yang dilarang peruntukannya.

Akibatnya, tentu keduanya harus mempertanggung jawabkan sebagaimana aturan yang berlaku. Kedua PMI tersebut dihadapkan ke persidangan hari ini.

Keduanya adalah PA dan M. Kedua PMI yang masing-masing teregister dengan nomor kasus STS3076/2023 dan STS3077/2021 hari ini difahapkan ke persidangan di pengadilan Shatin.

Selain kedua PMI yang camping di tempat terlarang, WW merupakan PMI ketiga yang hari ini juga menjalani persidangan lantaran terbukti telah menyerang petugas Polisi yang sedang akti bertugas. WW yang teregister dengan nomor kasus TMCC1235/2023 tersebut hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Tuen Mun.

Semoga proses persidangan yang dijalani oleh ketiga PMI tersebut lancar dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka masing-masing. []

Advertisement
Advertisement