Cara Mendaftar dan Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan
ApakabarOnline.com – Menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan akan memungkinkan karyawan dan pekerja mandiri untuk mendapatkan beberapa fasilitas. Di antaranya adalah jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, kita harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran tiap bulan terlebih dahulu.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan atas nama perusahaan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan, atau mendaftar secara pribadi bagi pekerja mandiri atau biasa disebut Bukan Penerima Upah.
Terdapat dua cara pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau mendafatar secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan dan perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program. Setiap program yang disediakan memiliki aturan iuran masing-masing. Bagi pekerja formal, biasanya perusahaan yang membayarkannya langsung dengan memotong gaji karyawan.
Sedangkan bagi pekerja informal, harus membayar sendiri iurannya tiap bulan. Berikut aturan pembayaran iuran untuk masing-masing program dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dan perorangan
Pekerja formal tak perlu pusing dengan sistem pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, perusahaan yang akan mengurus dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kita dengan memotong penghasilan.
Bagi perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, proses pembayaran iuran biasanya dilakukan dengan Virtual Account (VA).
Namun, kini pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan semakin praktis lewat sistem Electronic Payment System (EPS). Dengan EPS, risiko kesalahan penghitungan dan transaksi akan lebih kecil, karena iuran yang dibayarkan sudah sesuai dengan program.
Sedangkan para pekerja mandiri, bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat tempat-tempat berikut:
- Kantor BPJS.
- Kantor cabang BPJS ketenagakerjaan (Jamsostek) terdekat.
- ATM Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Bukopin, BCA, BTN dan BJB.
- SMS banking dan internet banking dari Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank Bukopin, BCA, BTN dan BJB.
- SPO (Service Point Office) dari BRI dan BJB. []