Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik Jika Tanah yang Dibeli Belum Atas nama Ahli Waris
JAKARTA – Membeli rumah terkadang bisa bermasalah apalagi kalau rumah bekas yang pasti punya historis sendiri. Rumah yang sebelumnya sudah dimiliki orang lain bisa saja sebuah rumah warisan yang ternyata belum dibalik nama.
Mengingat status kepemilikan rumah yang jelas merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan, kamu perlu lebih giat dalam memastikannya. Jangan sampai membeli rumah yang akan dipermasalahkan oleh pemilik atau ahli waris terdahulunya.
Untuk itu pentingnya membalik nama properti supaya memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, membeli rumah yang belum dibalik nama, maka hanya memiliki fisiknya, tapi tidak punya dokumen legal kepemilikan yang kuat.
Dengan begitu pembeli tidak mempunyai legalitas, sehingga sewaktu-waktu bisa sulit menjual kembali rumah. Selain itu, para ahli waris bisa saja menuntut haknya sampai mengusir paksa pembeli.
Sebenarnya ada namanya clear and check. Jadi seharusnya sebelum membeli tanah atau beli bangunan, bisa meminta copy sertifikatnya untuk dicek dulu ke BPN apakah benar ini status terakhir bisa jadi kan status terakhir siapa pemilik sertifikatnya dicek juga.
Lantas, bagaimana kalau ingin membeli rumah waris yang belum dibalik nama ahli waris? Untuk membeli rumah waris yang belum dibalik nama tersebut perlu melalui dua tahapan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertama, rumah harus diturun waris ke seluruh ahli waris terlebih dahulu. Kemudian, tanda tangan akta jual beli antara para ahli waris dengan pembeli.
“Istilahnya kan orang meninggal tidak bisa tanda tangan kan, Jadi dinaikan dulu nama-nama ahli warisnya ke dalam sertifikat agar apa agar mereka bisa tanda tangan untuk jual beli kepada pembeli baru.
Di samping itu, bagi yang sudah terlanjur membeli rumah waris yang belum dibalik nama, maka harus segera mengurusnya dengan berkomunikasi dengan ahli waris. Namun, sebelumnya perlu dipastikan dulu kalau pembeli rumah sudah pernah membuat pengikat perjanjian jual beli. Hal ini bisa menjadi jaminan hukum bagi pembeli.
Pada kasus-kasus seperti itu nanti dicek dulu dulu pernah ada perjanjian pengikatan jual beli nggak? Kalau ada perjanjian pengikat jual beli, secara hukum, ahli waris itu wajib menyelesaikan proses balik namanya tersebut. Itu bisa nanti kalau misalnya mereka keberatan atau apa itu kan bisa sampai kita pakai jalur hukum ke pengadilan.
Adapun perjanjian pengikat jual beli ini terkadang dibuat sebelum balik nama oleh notaris dalam beberapa kasus. Perjanjian ini sebagai pegangan pembeli kalau semisalnya pemilik tanah dulu saat akan menjual rumah tidak bisa hadir.
Misalnya (properti) di Jakarta, (pemilik) tinggalnya misalnya di Lombok. Mereka bikin dulu di Lombok perjanjian pengikat jual beli. Jadi memberikan kuasa kepada pembelinya untuk langsung membalik nama tanahnya yang ada di Jakarta.
Kalau ada perjanjian pengikat jual beli ketika di perjanjian pengikat jual beli itu kita ada klausa kita bilang perjanjian ini tidak terputus ketika pemilih sertifikat meninggal jadi pada kasus-kasus seperti itu nanti dicek dulu. []