Catat, Hanya Tiga Kriteria PMI Berikut Ini yang Boleh Mudik Lebaran
SURABAYA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim), Himawan Estu Bagijo membeberkan sejumlah alasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mudik ke Jatim, meski masih pandemik COVID-19. Dia mengkategorikannya menjadi tiga macam.
- Kategori habis kontrak, nonprosedural dan repatriasi
Kategori pertama adalah PMI yang harus pulang ke Tanah Air lantaran kontraknya atau masa kerjanya di luar negeri sudah habis. Kedua, para PMI yang tidak sesuai prosedur saat pemberangkatan. Ketiga yakni PMI yang repatriasi.
“(Ketiganya boleh pulang?) Boleh, tapi dilakukan prosedur yang sama,” ujar Himawan, Rabu (28/04/2021).
- Harus swab 2 kali dan karantina 5 hari
Prosedur yang dimaksud Himawan, para PMI wajib ikut tes swab setibanya di bandara. Nah, untuk menunggu hasilnya mereka akan dikarantina di Rumah Sakit Haji Surabaya selama dua hari.
Jika positif akan ditangani di Rumah Sakit Darurat Lapangan (RSDL) Indrapura. Apabila, hasil swabnya negatif melanjutkan karantina tiga hari di masing-masing kabupaten/kota. Setelahnya melakukan swab kedua, kalau masih negatif boleh pulang ke rumah.
- Diprediksi ada 14 ribu PMI yang mudik
Tahun in, lanjut Himawan, pihaknya memperkirakan ada 14 ribu PMI asal Jatim yang akan pulang kampung. Kebanyakan yang mudik adalah PMI dari Malaysia dan Singapura. Nah, untuk antisipasi penyebaran COVID-19 baik vairan lama dan baru, Jatim telah membentuk satgas diketuai Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto.[]
Sumber IDN