April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Catat !!! Mulai dari PNS Hingga Pekerja Migran Dilarang Pulang Kampung, Cuti Maupun Mudik Selama Libur Nataru

2 min read

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Inmendagri pengetatan mobilitas masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru tersebut akan berlaku selama 10 hari, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Di dalam Inmendagri telah diatur larangan cuti atau bepergian bagi seluruh para pekerja dan pegawai pemerintahan selama jelang Natal dan Tahun Baru nanti.

“Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri 62 tersebut.

Nantinya aturan lebih detail terkait larangan bepergian dan cuti tersebut akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait. Begitu pula dengan mudik Nataru juga diperketat termasuk kedatangan para pekerja migran Indonesia.

“Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi ketegasan dari Inmendagri.

“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” sambung dari regulasi itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mewanta-wanti kepada seluruh jajaran menteri kabinetnya agar jelang Nataru seluruh daerah harus diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Hal ini menghindari kondisi serupa yang terjadi di Eropa, karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.[]

Sumber KCM

Advertisement
Advertisement