Cegah Kekerasan, PMI Harus Dibekali Pengetahuan Hukum Untuk Perlindungan
LAMPUNG – Untuk menghindari tindak kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan di luar negeri, pekerja haruslah dibekali dengan pengetahuan dan disalurkan melalui lembaga yang resmi.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Provinsi Lampung, Dewi Budi Utami, pengetahuan yang cukup dari pekerja setidaknya bisa menjadi langkah untuk mencari perlindungan ketika terjadi tindak kekerasan.
“Tenaga kerja yang ke luar negeri itu harus mempunyai skill, seperti buruh kasar ketika pengetahuan mereka tak cukup akhirnya mereka menjadi korban kekerasan oleh majikannya,” ujar Dewi, saat diwawancarai usai menghadiri acara sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, di Begadang Resto Bandar Lampung, Senin (30/7/2018).
Dikatakannya, peran dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) sangat diperlukan demi keamanan warga negara indonesia yang menjadi pahlawan devisa negara.
Dewi mengungkapkan keprihatinannya terkait peristiwa yang menimpa Zulfa Nur Chintia (24), seorang PMI asal Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, atas perlakuan tak manusiawi oleh majikannya di Negeri Jiran Malaysia beberapa waktu lalu
“Dengan tenaga kerja dibekali pengetahuan yang cukup, maka dia bisa mencari tempat perlindungan hukum kalau terjadi tindak kekerasan kepadanya,” katanya. [Erik]