Cegah Teror Rentenir, Otoritas Hong Kong Akan Keluarkan Aturan, PRT Asing Hanya Boleh Meminjam ke Lembaga yang Berlisensi
HONG KONG – Insiden yang mencuat beberapa waktu yang lalu terkait dengan curhatan banyak majikan yang menjadi korban teror penagih hutang dari rentenir, lantaran PRT asing yang diperkerjakannya memiliki hutang dan macet pembayarannya menjadi perhatian Otoritas Hong kong.
Dalam keterangan pers yang sampai ke ApakabarOnline, Secretary for Financial Services and the Treasury, Christopher Hui, Kamis (27/06/2024) kemarin menekankan perlunya peningkatan kesadaran dan pendidikan untuk mengingatkan pekerja rumah tangga asing agar berhati-hati saat meminjam.
Hui menyoroti dampak masalah pinjaman terhadap kondisi finansial PRT asing dan resiko yang dihadapi oleh majikan.
Mengatasi permasalahan tersebut, Otoritas Hong Kong akan mengeluarkan aturan untuk memperketat praktik rentenir, serta upaya untuk memberikan literasi finansial atau pengetahuan terkait tata kelola keuangan terhadap PRT asing.
Poin utama yang akan diatur adalah, besarnya nilai pinjaman, bunga pinjaman, serta lembaga pemberi pinjaman harus berlisensi.
Sebelum pinjaman dicairkan, wajib hukumnya dilakukan screening, untuk mendeteksi kemampuan seorang PRT asing dalam mencicil hutangnya, sampai pada analisa resiko.
Pemberi pinjaman, sebelum menyetujui pencairan, wajib hukumnya memberikan konsultasi keuangan kepada PRT asing yang akan meminjam, guna meminimalkan resiko yang besar kemungkinan pangkal masalahnya bermula dari minimnya pengetahuan tata kelola keuangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Pemberi Pinjaman Uang dan dapat mengakibatkan hukuman maksimal denda HK$100.000 dan dua tahun penjara jika terbukti bersalah. []