Cegah TPPO Sejak di Kampung Halaman, Imigrasi Perluas Informasi Melalui Desa Binaan
JAKARTA – Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperluas jangkauan informasi keimigrasian kepada masyarakat. Tak hanya menjadi media penyambung informasi keimigrasian, Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu tameng pencegahan masyarakat dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Ketua Bidang Penyelidikan dan Operasi Intelijen Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, Komang Trisna Diatmika menjelaskan Desa Binaan Imigrasi menyasar masyarakat desa. Program ini memperluas jangkauan berbagai informasi tentang keimigrasian hingga ke pelosok-pelosok desa.
“Desa Binaan Imigrasi itu mempunyai sasaran kepada masyarakat desa atau kelurahan sebagai early warning system, serta memberikan informasi tentang Keimigrasian. Seperti tata cara dan prosedur dalam mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya pada Selasa (7/5/2024) di Grand Mercure Jogja.
Selain informasi tentang urusan dokumen perjalanan, masyarakat juga mendapatkan edukasi terkait permasalahan keimigrasian. Di antaranya seperti informasi pencegahan Pegawai Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, TPPO, TPPM, informasi wilayah perbatasan dengan negara tetangga dan masih banyak lagi.
“Fokus Desa Binaan Imigrasi itu adalah pemberian kemudahan akses, yaitu kita memberikan kemudahan akses kepada masyarakat. Kita turun ke masyarakat untuk menyosialisasikam aturan-aturan keimigrasian. Kemudian kita juga melakukan pencegahan TPPO, pencegahan TPPM, yang mana kembali menjadi early warning system,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Desa Binaan Imigrasi juga menjunjung tinggi HAM. Komang menambahkan Desa Binaan Imigrasi juga didukung jejaring informasi. Desa Binaan Imigrasi akan dipantau dan dibina langsung oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). “Pimpasa akan bertugas sebagai lini terdepan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tujuan melakukan penyuluhan terkait program Desa Binaan Imigrasi,” ujarnya.
Pimpasa akan menyampaikan berbagai informasi tentang keimigrasian. Misalnya penyampaian informasi TPPO maupun TPPM agar bisa dilakukan pencegahan. Termasuk tata cara mendapatkan paspor yang benar sesuai peraturan. Bahkan permasalahan pelanggaran keimigrasian bisa dilaporkan dalam program ini sehingga bisa ditangani lebih cepat.
Karenanya Komang menyebut bil Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga dan memastikan masyarakat memahami aturan perlintasan antar negara. “Sehingga, masyarakat mengetahui hak-hak dan kewajibannya ketika berada di luar negeri,” ungkapnya
“Program ini bertujuan kita hadir di tengah masyarakat, negara hadir di masyarakat,” ucapnya. []