December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cemburu, PMI yang Sedang Cuti Habisi Nyawa Tetangga

2 min read

LUMAJANG – MS (25) seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lumajang yang sedang cuti,  membacok dan menembak mati tetangganya bernama Sutir (38). Motifnya terkait asmara. Korban diduga main serong dengan istri pelaku. Perselingkuhan keduanya terjadi saat pelaku bekerja di Malaysia.

“Tim khusus Buru Sergab Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Klakah menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam,” kata Kapolres Lumajang AKBP Irwan Nusi kepada wartawan, Rabu (24/10) seperti yang diberitakan Antara.

MS menghabisi nyawa korban di jalan desa pasar hewan Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, saat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari Puskesmas Klakah, Minggu (21/10).

“Setelah melakukan penganiayaan dengan membacok dan menembak, pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian, sehingga korban ditemukan warga dalam kondisi kritis hingga dilarikan ke RSUD Lumajang dengan menggunakan mobil ambulans dan korban meninggal di RSUD setempat,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka di antaranya satu celurit beserta sarungnya dari kulit warna coklat dan satu buah pistol jenis soft gun merek Colt Defender berikut sembilan butir peluru gotri yang berada dalam pistol dan satu tabung Gas CO. MS membeli senjata jenis air soft gun di internet seharga Rp 2 juta.

“Motif pembunuhan tersebut karena asmara. Korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku saat tersangka bekerja sebagai TKI di Malaysia,” katanya.

Sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan yakni rekan tersangka yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan itu terjadi yakni Indra dan Rohim, kemudian pelapor Kades Kebonan Klakah Monadi, sejumlah warga yang membantu korban menuju ke rumah sakit, dan istri pelaku yang diduga berselingkuh dengan korban.

“Berdasarkan fakta keterangan saksi di tempat kejadian perkara dan pengakuan tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara MS saat ditanya sejumlah wartawan mengaku nekat menembak korban yang juga tetangganya karena kesal dengan tersangka yang berselingkuh dengan istrinya, saat dirinya merantau di Malaysia.

“Saya terpaksa pulang dari Malaysia ke Lumajang untuk mengetahui kebenarannya tentang dugaan istri saya yang selingkuh dengan Sutir yang sudah duda itu. Istri saya dipermainkan dan saya tidak terima, sehingga saya berencana untuk membunuhnya,” katanya.[]

 

Advertisement
Advertisement