Ciderai Anak Majikan, Gunakan Identitas Palsu dan Overstay, Empat PMI Diadili Hari Ini
HONG KONG – Bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan anak majikan yang masih dibawah umur merupakan nilai yang tidak bisa ditawar bagi seorang PMI yang memiliki job mengasuh anak majikan. Jika ketentuan tersebut dilanggar, baik sengaja maupun tidak sengaja, konsekwensi hukum akan menunggu yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Seperti yang dialami Ariyani, seorang PMI yang hari ini dihadapkan ke Pengadilan West Kwoloon karena tuduhan telah melakukan penganiayan terhadap anak majikannya pada bulan kemarin.
Informasi yang didapat ApakabarOnline.com dari pengadilan, Ariyani yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC1339/2019 menjadi satu dari empat PMI yang hari ini berhadapan dengan proses hukum di Hong Kong.
Tiga PMI lainnya selain Ariyani adalah Fatimah, Nuryanti dan Hariyanti binti Selamet.
Jualan Narkoba, Silvia Diadili Bersama Tiga PMI Hong Kong Lainnya
Ketiganya menghadapi tuduhan yang hampir sama, pelanggaran ijin tinggal. Hanya Fatimah saja yang memiliki pelanggaran paling berat diantara ketiganya lantaran, Fatimah disamping melanggar ijin tinggal dengan bekerja, juga memiliki kartu identitas palsu yang dia gunakan untuk menguntungkan diri sendiri. Didalam dompet Fatimah, ditemukan beberapa kartu identitas yang berbeda dengan paspor yang dia pegang.
Fatimah yang terdaftar dengan nomor perkara TMCC1102/2019 hari ini dihadapkan di persidangan di Pengadilan Tuen Mun.
Sedangkan Hariyanti dengan nomor perkara STCC3919/2017 dan Nuryanti dengan nomor perkara STCC1741/2018 keduanya diadili di pengadilan Tuen Mun.
Keempat PMI tersebut hari ini sama-sama mendengarkan keputusan hakim terkait dengan putusan hukuman yang akan mereka jalani. Semoga mendapat keadilan. []