December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ciptakan Bibit Padi Unggul, Seorang kepala Desa Ditahan Polisi, Dua Ribu Mahasiswa Protes

3 min read

JAKARTA – Kepolisian Daerah Aceh menangguhkan penahanan terhadap Teungku Munirwan, Kepala Desa (Kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Ia ditahan sejak Selasa (23/07/2019) setelah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penjualan bibit padi unggul jenis IF8.

Varietas padi tersebut dikeluarkan oleh PT Bumades Nisami Indonesia tanpa sertifikasi atau berlabel. Teungku Munirwan menjadi direktur utama perusahaan itu dan mengelolanya bersama sejumlah teman.

Bibit padi jenis IF8 merupakan bantuan dari Gubernur Aceh kepada petani di daerah Nisam sebagai bibit unggul pada 2017. Petani menanam dan mengembangkan dengan hasil yang melimpah setiap kali panen, bahkan Desa Meunasah Rayeuk yang dipimpin Teungku Munirwan menjadi pemenang II Nasional Inovasi Desa tahun 2018.

Penahanan Munirwan pun memicu protes di Twitter pada Jumat (26/07/2019). Warganet meminta Munirwan dibebaskan melalui tagar SaveKadesInovatif.

Sementara Jumat (26/07/2019) sore, puluhan mahasiswa menggelar demonstrasi di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh di Lampineung, Banda Aceh. Dalam aksinya, mereka menuntut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan agar mencabut laporan terhadap Munirwan.

Aksi demonstrasi juga digelar oleh puluhan mahasiswa di Kota Lhokseumawe dengan tuntutan serupa. Sedangkan pada Kamis (25/07/2019), ratusan tokoh Aceh menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Munirwan. Mereka menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk kepada kepolisian.

“Ada 2.000 dukungan KTP yang dikirimkan ke kami, sebagai penjamin penangguhan penahanan Teungku Munirwan. Saat ini yang kami print dan bawa hanya 200 lembar,” kata Feri, staf Koalisi NGO HAM Aceh, yang mendampingi kasus Teungku Munirwan.

Tokoh Aceh tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Staf Khusus Gubernur Aceh, para dosen, aktivis LSM di Aceh, politikus, dan anggota DPD RI. Selebihnya masyarakat dan perwakilan petani dari berbagai daerah di Aceh dan Indonesia.

Namun Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (26/07/2019) membantah penangguhan penahanan diberikan atas desakan dari media atau masyarakat. Munirwan dikeluarkan dari tahanan karena orang tuanya hendak naik haji dan dirinya kooperatif.

“Kami berikan penangguhan penahanan agar yang bersangkutan bisa beraktivitas sebagai kepala desa dan orang tuanya akan naik haji,” kata Saladin kepada para jurnalis.

Saat ditanya sampai kapan penangguhan diberikan, Saladin menyebutkan akan melihat perkembangan kasus ini. Tetapi, menurutnya kepolisian akan mengawal kasus ini sampai pengadilan jika Munirwan beriktikad dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Kita lihat sampai sejauh mana kasus ini, kita tunggu kalau memang sampai ke pengadilan dalam arti kata yang bersangkutan beriktikad dan tidak menghilangkan barang bukti. Masalah sampai kapan itu tergantung,” tutur Saladin.

Lebih lanjut Saladin menjelaskan, kasus penjualan bibit padi unggul jenis IF8 ini dikembangkan kepolisian berdasarkan informasi dari Kementerian Pertanian bahwa di Aceh Utara telah beredar benih padi yang tidak berlabel atau sertifikasi.

Dari situ, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Kemudian Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan, melaporkan temuan penyaluran benih tanpa label di lapangan dengan menyurati Kepolisian Daerah Aceh.

“Kami turunkan tim ke lapangan. Kemudian Pak Dir mempertanyakan sejauh mana pembinaan di lapangan. Pak Dir minta keterangan tertulis, jadi kami kirimkan surat. Ini bukan pelaporan seseorang,” kata A Hanan yang hadir dalam konferensi pers.

Menurut Saladin, setelah ditemukan bukti yang cukup soal dugaan penyaluran bibit padi tanpa label, maka temuan itu dinaikkan ke laporan. Hasil gelar perkara tersebut kemudian dijadikan laporan polisi model A. Laporan tersebut adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.

Selanjutnya, kepolisian kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus itu dinaikkan ke penyidikan. Setelah ditingkatkan ke penyidikan, kepolisian memanggil sejumlah saksi, termasuk Munirwan.

“Pertama kami panggil saksi, apakah sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, maka digelar perkara lagi, baru dijadikan tersangka,” kata Saladin.

Dari penyidikan, Munirwan dijadikan tersangka karena telah memproduksi dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8. Persoalannya, IF 8 tidak mengikuti prosedur padi siap edar sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permentan nomor 12 tahun 2018 tentang produksi, sertifikasi, dan peredaran benih tanaman.

Ia disangka melanggar pasal 12 ayat 2 junto UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Pasal itu menyebutkan bahwa hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang diedarkan.

Kemudian pasal 60 ayat 1 huruf b UU nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Lantas karena pasal 16 memberi kuasa kepada pemerintah untuk melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu, maka pelanggarnya terancam pidana kurungan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta (pasal 60 ayat 2 huruf i).

Adapun Munirwan dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Bumades Nisami Indonesia. Ini adalah badan usaha pribadi Munirwan dan rekan-rekannya, bukan milik usaha desa.

“Dia memperdagangkan bukan karena badan usaha milik desa, tapi perusahaan pribadi yang dimiliki beberapa temannya. Sudah mulai bagi hasil, yang sudah dipasarkan Rp2 miliar. Ini bukan untuk kas desa, murni bisnis,” kata Saladin. [HR]

Advertisement
Advertisement