July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Corona Kembali Merajalela, Bagini Aturan Terbaru Naik Pesawat Dibawah Bayang-Bayang Corona 2023

2 min read

JAKARTA – Dalam beberapa hari terakhir, kasus Covid-19 kembali melonjak di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Seperti melansir laman Kemkes, ada 1.983 kasus Covid-19 yang ditemukan hingga Sabtu, 16 Desember 2023 kemarin.

Dari total kasus tersebut, ada 349 yang terkofirmasi kemarin di mana 86 di antaranya sembuh dan 1 orang meninggal dunia.

Mengutip dari situs resmi Kemenkes, peningkatan kasus Covid-19 ini terjadi sejak pekan ke-41 atau periode 8—14 Oktober 2023.

Adapun kasus kali ini didominasi oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang diprediksi dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.

Merespons hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protokol kesehatan dan melengkapi vaksin Covid-19.

Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah dengan melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia ini akan berdampak pada syarat penerbangan?

Terkait hal tersebut, Bandara Soekarno-Hatta telah menerapkan standar protokol kesehatan seperti memakai masker di lingkungan bandara.

Meski begitu, dari situs resmi beberapa maskapai ternama di Indonesia, belum ada imbauan khusus tentang syarat penerbangan yang harus diikuti oleh masyarakat.

Inilah beberapa aturan paling baru yang dirilis oleh Garuda Indonesia dan Citilink sebelumnya. Sebagai informasi, aturan ini dirilis beberapa bulan yang lalu dan belum ada updateannya pada Desember 2023 ini.

Juni 2023 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengubah persyaratan perjalanan dengan moda transportasi udara seiring dengan masuknya Indonesia ke fase transisi endemi Covid-19.

Ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16/2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, SE tersebut telah resmi diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Dia menjelaskan, persyaratan perjalanan terbaru diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi.

Aturan Garuda Indonesia dan penerbangan lain sesuai aturan pemerintah

Mulai 13 Juni 2023, sudah tidak diberlakukan lagi restriksi penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.16 2023 Mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Akan tetapi, seluruh pelaku penerbangan domestik dan penerbangan internasional ke Indonesia juga harus tetap berupaya melakukan perlindungan diri secara pribadi dari penularan Covid-19, di antaranya;

 

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. []
Advertisement
Advertisement