April 30, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Crat Crit ke Bumper Belasan Perempuan, Seorang Pria Diproses ke Pengadilan

2 min read

HONG KONG – Sepanjang Januari hingga Februari 2024 ini, aparat penegak hukum di Hong Kong belasan kali menerima laporan tindak asusila, aksi menyemprot bumper perempuan dengan “cairan keramat”.

Tercatat, jumlah korban semprotan cairan keramat mencapai 13 orang, saat pelaku berhasil ditemukan dan ditahan pada Jumat (23/04/2024) sore lalu saat pelaku tidak bisa berkelit, tertangkap basah saat menjalankan aksinya.

Korban terakhir yang diketahui seorang perempuan berusia 17 tahun langsung bernyanyi kencang di lokasi hingga menarik perhatian banyak orang yang kemudian kondisi tersebut membuat pelaku gagal melarikan diri.

Petugas langsung menahan pelaku lengkap dengan alat semprot keramatnya.

Dan setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku juga telah melakukan hal yang sama ke 12 perempuan lainnya.

Terungkap di persidangan pengadilan West Kowloon kemarin siang (26/02/2024), modus  yang dilakukan pelaku biasanya dilakukan di tempat tempat seperti eskalator, tempat antrian hingga lift.

Pelaku memposisikan diri dibelakang korban yang dalam posisi tidak bergerak, kemudian mengarahkan alat semprot keramatnya ke bagian bumper korban, lalu menarik pelatuk alat semprot, kemudian menyemburlah cairan keramat ke bumper belasan perempuan yang menjadi korban.

12 korban sebelumnya mengaku tidak melihat siapa dan bagaimana cara melakukan aksi tidak senonoh tersebut. 12 korban sebelumnya hanya menyadari bahwa pakaian bagian bumpernya telah basah bercak berbau keramat.

Pada korban yang ke 13, pelaku yang sedang mengalami naas, tanpa diduga oleh pelaku, korban merasakan efek kejut dari semburan cairan keramat tersebut, dan dalam hitungan detik, korban yang menoleh ke arah belakang melihat secara langsung bagaimana alat sembur keramat milik pelaku masih dalam posisi siaga hendak menyembutkan cairan untuk yang kesekian kalinya.

Kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan dengan jeratan pasal perbuatan tidak senonoh di publik, serta pasal serangan seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dipersidangan juga ditampilkan barang bukti yang terdiri dari pakaran para korban dengan bekas noda cairan keramat, tumbler milik korban yang juga disembur cairan keramat, serta pakaian pelaku saat terakhir kali melakukan aksi.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan dengan nomor perkara WKCC 851/2024 menutup jalannya persidangan dengan kembali akan menggelar sidang lanjutan pada 11 maret 2024 yang akan datang.  []

Advertisement
Advertisement