February 16, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Curi dan Gadaikan Perhiasan Majikan, Seorang PRT Asing Dicokok Polisi

1 min read

HONG KONG – Kebutuhan akan uang, di jaman modern saat ini tentu menjadi kebutuhan siapapun, tidak mengenal kaya dan miskin.

Namun, jika cara mendapatkan uang tersebut dengan cara yang menyelisihi hak orang lain, tentu hal ini akan menjadi permasalahan.

Seperti yang terjadi dan dilakukan oleh seorang PRT asing berusia 37 tahun pada Sabtu (14/11/2026) kemarin.

Seorang majikan yang tinggal di kawasan Da Fabrica, Distrik Utara melapor ke Polisi setempat telah kehilangan 2 keping perhiasan senilai HKD 30 ribu.

Dan setelah Polisi datang melakukan pemeriksaan TKP, seorang PRT asing berusia 37 tahun yang bekerja di rumah tersebut ditangkap karena terbukti telah mengambil dan menggadaikan perhiasan tersebut untuk mendapatkan uang sebesar HKD 11 ribu secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Dan setelah dilakukan penelusuran, barang-barang tersebut erada di dua tempat penggadaian perhiasan dan belum ada satupun yang angsurannya dibayar.

Karena hal tersebut, pelaku kini menjalani penahanan untuk selanjutnya kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menuntut pertanggungjawabannya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply