Curi Produk Kosmetik di Toko, Seorang Nyonya Hong Kong Asal Indonesia Diringkus Aparat

HONG KONG – Ingin tampil glowing namun tidak mau keluar uang untuk membeli obat glowing. Akhirnya seorang nyonya Hong kong asal Indonesia berusia 41 tahun harus berurusan dengan proses penegakan hukum yang berlaku di Hong Kong setelah terbukti melakukan pencurian.
Peristiwa ini terungkap saat staf sebiuah toko yang menjual produk kosmetik mendapati pelaku menjalankan aksi melakukan pencurian sepaket kosmetik seharga HKD 900 kemarin (15/08/2025) pagi di sebuah toko kosmetik di kawasan Tai Wo Hau, Kwai Chung.
Staf yang mengetahui langsung melapor ke Polisi disertai dengan bukti rekaman CCTV.
Tak butuh waktu lama, berbekal petunjuk dari CCTV, petugas berhasil menangkap pelaku tak jauh dari TKP.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti beberapa pcs barang kosmetik yang dia curi.
Selama penggeledahan berikutnya di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan pakaian yang diduga dikenakan saat melakukan kejahatan dan mengambil kembali sebagian besar barang curian.
Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Distrik Kwai Tsing untuk dilanjutkan ke penuntutan di Pengadilan. []