Daftarnya Bisa Via Online, Begini Cara Mengurus Sertifikasi Halal Gratis
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2 Januari 2023 kemarin.
Program Sehati ini diluncurkan sejak 2021 yang merupakan hasil kolaborasi BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Khusus tahun 2023, program Sehati menyediakan total satu juta kuota sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya menyediakan 25 ribu kuota untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini bisa dilakukan secara online melalui situs SIHALAL, dengan mekanisme self-declare (pernyataan pelaku usaha). Namun, bila hendak mengikuti program ini tentu terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikut.
Syarat Sertifikasi Halal 2023
Dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Rabu (04/01/2022), lima syarat daftar yang wajib dipenuhi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk sertfikasi halal 2023 adalah sebagai berikut:
-) Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
-) Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
-) Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2 miliar, dibuktikan dengan data dalam NIB;
-) Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 tahun;
-) Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20. Produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
-) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
-) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1;
-) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
-) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, pelaku UMK bisa langsung mengikuti program Sehati 2023 untuk mendapat sertifikasi halal tanpa dipungut biaya apapun. Sementara itu, untuk daftar sertfikasi halal gratis bisa dilakukan melalui laman SIHALAL.
Cara daftar sertfikasi halal gratis 2023 via SIHALAL
-) Kunjungi situs SIHALAL yang beralamatkan di https://ptsp.halal.go.id/ dan login akun. Bila belum punya akun, silakan buat dulu dengan klik opsi “Create Account”. Lalu, masukkan alamat e-mail aktif dan buat password.
-) Jika telah punya akun dan berhasil login, silakan pilih asal pelaku usaha dalam negeri dan masukkan NIB dari usaha terkait.
-) Setelah itu, sistem bakal memunculkan informasi data pelaku usaha dan tekan “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.
-) Selanjutnya, pilih jenis pendaftaran self declare dan isi kode fasilitasi.
-) Lengkapi data dan dokumen persyaratan, lalu kirim pengajuan pendaftaran sertifikat halal dengan mekanisme self declare.
-) Data yang dikirim bakal diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal). Kemudian, BPJPH juga bakal melakukan verifikasi dan mengeluarkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
-) Setelah menerima STTD, pemohon tinggal menunggu sertifikat halal terbit.
Bila sudah terbit, sertifikasi halal bisa langsung diunduh melalui SIHALAL. Itulah syarat dan cara daftar sertifikasi halal gratis via online di tahun 2023. []