December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dagangannya Ditinggal Lari, Seorang PMI dan Dua Paperan Menjadi Bagian dari 18 Orang Terlalu Rajin Bekerja yang Diajak Naik Shuttle Bus Imigrasi

1 min read

HONG KONG – Meskipun operasi anti pekerja ilegal yang dilakukan aparat gabungan di Hong Kong rutin dilakukan, masih saja keberadaan pekerja ilegal ditemukan.

Terkini, dalam rangkaian operasi anti pekerja ilegal yang dilakukan mulai Minggu (25/06/2023) sampai Kamis (29/06/2023) kemarin, aparat gabungan berhasil menangkap 18 orang yang terlalu rajin bekerja.

Dari 18 orang tersebut, 1 diantaranya merupakan seorang PMI pemegang visa domestic helper yang karena terlalu rajin bekerja, diluar pekerjaan sebagai domestic helper dia juga berjualan aneka produk kosmetik dan suplemen.

Awalnya, PMI yang belum diungkap jatidirinya tersebut sempat melarikan diri ke tengah kerumunan lalu lalang manusia di kawasan Kowloon Barat. Namun tak lama berselang, petugas berhasil menemukan dan membawanya untuk naik bis Mercy warna putih milik Imigrasi Hong Kong.

Selain PMI yang berjualan, petugas juga menemukan dua orang perempuan mantan PMI yang berstatus paperan. Kedua paperan tersebut kedapatan bekerja di sebuah loundry pakaian di kawasan Sheung Shui.

Akibatnya, ketiga orang tersebut digabungkan dengan 15 orang lainnya untuk diperiksa dan dituntut pertanggungjawabannya secara hukum.

Sumber Imigrasi Hong Kong menegaskan, pekerja ilegal di Hong Kong melanggar pasal 38 AA Undang-Undang Keimigrasian, dimana konsekwensinya berupa denda dan kurungan penjara.

Bagi seorang pekerja ilegal, akan berhadapan dengan ancaman kurungan maksimum selama 3 tahun serta denda maksimum HKD. 50 ribu. Dan bagi pemberi kerja akan berhadapan dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun dengan denda maksimum HKD 500 ribu. []

Advertisement
Advertisement