Dalam Kondisi Darurat, Bisakah Saat Ini PMI Hong Kong Pulang ke Indonesia ?

HONG KONG – “Assalamualaikum, Apakabar, Bapak saya di Kampung Halaman dalam kondisi sakit parah. Saya ingin pulang untuk bapak saya. Apakah dalam keadaan seperti sekarang ini, saya bisa pulang dari Hong Kong ke Indonesia ? Kalau bisa, bagaimana caranya ?” tanya RS, pembaca ApakabarOnline.com.
Senada dengan RS, pertanyaan senada juga dikirimkan oleh beberapa pembaca ApakabarOnline.com, menanyakan dalam kondisi wabah corona, bagaimana cara pulang ke Indonesia.
Merujuk pada aturan yang diterapkan Hong Kong saat ini, tidak ada pelarangan seseorang (baik WN Hong Kong maupun non Hong Kong) untuk meninggalkan Hong Kong. Dengan demikian, dalam situasi wabah corona, PMI Hong Kong tetap bisa pulang ke Indonesia selama ada sarana transportasi yang mengangkutnya.
Kemudian, bagaimana caranya ? Apa yang dilakukan setelah sampai di Indonesia ? Menanggapi hal tersebut, KJRI Hong Kong melalui Konsul Tenaga Kerja, Erga Grenaldi menyatakan, prosedur kedatangan di bandara Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan/atau Kementerian Kesehatan, seperti pendataan, pengisian kartu kewaspadaan kesehatan dan pemeriksaan tambahan setibanya di Indonesia:
- Apabila dalam pemeriksaan tambahan ditemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi/karantina pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;
- Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dirumah masing-masing. []