April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dalam Perjalanan Pulang dari Bandara, Dua PMI Hong Kong Asal Blitar Didapati Satgas COVID-19 Malang, Bersuhu Diatas 38 Derajat

2 min read

MALANG – Dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diketahui baru saja datang dari Hong Kong dan sedang dalam perjalanan menuju Blitar, terpaksa harus dihentikan petugas jaga COVID-19 di Check Point gerbang kota Malang dari arah Surabaya, tepatnya di seputaran Adi Putro kemarin (27/04/2020)

Seperti biasanya, petugas menerapkan protokol yang berlaku, memberhentikan dan memeriksa suhu penumpang dari setiap kendaraan yang melintas. Saat menghentikan kendaraan minubus berwarna putih, ditemukan dua orang penumpang yang memiliki suhu diatas 38 derajat.

Tak hanya itu, mereka juga mendapati kenyataan, bahwa keduanya memiliki riwayat perjalanan dari zona merah. Keduanya baru saja datang dari Hong Kong dan dijemput di Bandara Juanda.

“Saat diperiksa, suhunya di atas 38.  Akhrinya kami tindak lanjuti sesuai standar operational procedure (SOP) dan kami teruskan ke tim dokkes untuk dibawa ke Puskesmas Polowijen,” ungkap Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto.

Kedua PMI tersebut tersebut berinisial RIT dan HRN. Keduanya merupakan warga Kabupaten Blitar. Saat dicek, RIT memiliki suhu 38,2 dan HRN 38,6 derajat.

Informasi terkini,  kedua PMI Hong Kong tersebut saat ini telah mengalami penurunan suhu saat dicek di Puskesmas Polowijen. RIT dari sebelumnya 38,2 menjadi 37,2. Sedangkan  HRN dari sebelumnya bersuhu 38,6 saat ini menjadi 36,5.

“Saat ini keduanya masih di Puskesmas Polowijen, ditangani sesuai SOP,” jelas Kapospam Check Point Adi Putro/Graha Kencana Iptu M. Syaiku.

Sementara itu, untuk kendaraan yang ditumpangi oleh dua orang PMI tersebut, dilakukan penyemprotan  disinfektan sesuai protokol keamanan dalam pencegahan dan memutus mata rantai covid-19.

“Saat ini kami terus menghalau kendaraan-kendaraan dari luar kota dan juga pengemudinya yang beralamatkan di luar Kota Malang. Kalau alamatnya di sini meskipun mobilnya pelat luar kota masih diperbolehkan. Tapi kalau mobilnya luar kota kemudian alamat KTP-nya luar kota, diarahkan kembali,” pungkas Syaiku. []

Advertisement
Advertisement