Dalam Tiga Hari, 95 Orang di Shatin Didenda Karena Melanggar Prokes
HONG KONG – Kepolisian Distrik Shatin dalam gelaran operasi ALLTRIAL yang dilakukan antara tanggal 6 hingga 8 April 2022 kemarin melaporkan telah berhasil menemukan 95 orang warga yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan.
Berkumpul melebihi batas maksimal hingga tidak mengenakan masker di tempat umum menjadi pelanggaran paling sering dilakukan warga.
Dijerat dengan Undang-Undang pengendalian penyakit pasal 5991 tentang mengenakan masker serta pasal 599G tentang larangan pertemuan di tempat umum, 95 pelanggar dikenai denda.
Titik sasaran tempat mereka ditemukan antara lain di bantaran Sing Mun River, pusat perbelanjaan, serta kawasan public area perumahan. []
Sumber HK01