Data Komnas HAM : Sepanjang 2020-2021, Polisi Indonesia telah Melakukan Kekerasan dan Penyiksaan Lebih dari 100 kali
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Kepolisian Indonesia melakukan sebanyak 71 tindakan kekerasan dan 39 tindakan penyiksaan dalam kurun waktu dua tahun terakhir yaitu 2020-2021.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan secara absolut angka tindakan pelaporan terkait kinerja kepolisian menurun di 2021. Namun pihaknya tetap menyorot aksi kekerasan dan penyiksaan oleh kepolisian karena angka kematian tahanan justru meningkat.
“Rata-rata jumlah tindakannya menurun, tetapi justru jumlah kematian dalam tahanan meningkat,” kata Anam dalam konferensi pers virtual, Senin (17/01/2022).
Menurut catatan Komnas HAM, jumlah tindakan kekerasan oleh aparat kepada warga sipil di 2020 sebanyak 45 kasus dan 26 kasus di 2021. Komnas HAM mencatat aksi kekerasan oleh kepolisian cenderung terjadi ketika penanganan aksi massa.
Tipologi tindakan kekerasan oleh kepolisian di antaranya penggunaan gas air mata, intimidasi, penyeretan, penendangan, penembakan, dan pemukulan.
“Bentuk tindak kekerasan lainnya kepada korban berupa penggundulan, pencakaran, pencekikan, pemerasan, larangan peliputan, hingga pemaksaan menggunakan pakaian tidak sesuai gender,” ucapnya.
Kemudian tindakan penyiksaan oleh kepolisian pada 2020 berjumlah 24 kasus, dan 21 kasus pada 2021. Tindakan berupa pemukulan yang menimbulkan trauma terhadap korban sebanyak 20 kasus, dan tindakan penyiksaan mengakibatkan kematian sebanyak 19 kasus.
Sementara itu, Komnas HAM juga menangani 11 kasus terkait kematian tahanan pada 2020-2021. Pola kasus kematian pada tahanan terjadi kurang dari 24 jam pasca penangkapan.
“Status korban tersangka 10 orang, terpidana 1 orang. Penyebab kematian karena penganiayaan sesama tahanan 5 kasus, sakit 2 kasus, pengabaian akses kesehatan 3 kasus, dan buruh diri 1 kasus,” ujar Anam.
Komnas HAM juga mencatat kepolisian cenderung lambat memberikan akses pelayanan kesehatan pada tahanan hingga menyebabkan kematian.
Sebanyak 6 kasus lambat diberikan penanganan hingga meninggal di perjalanan menuju rumah sakit, dan 2 kasus baru dibawa ke rumah sakit setelah meninggal dunia.
Selain itu, Komnas HAM juga masih menemukan tindakan intimidasi sebanyak 2 kasus pada 2020, dan 6 kasus pada 2021. Penangkapan sewenang-wenang tercatat 20 tindakan pada 2020, dan 15 tindakan pada 2021.
Kemudian tindakan kriminalisasi oleh kepolisian pada warga sipil sebanyak 33 kasus pada 2020 dan 24 kasus pada 2021. []