Delapan Tahun Ditinggal Istri ke Hong Kong, Seorang Pria di Lampung Gagal Mengendalikan Alat Setrum
JAKARTA – Aksi kekerasan seksual yang pelakunya masih termasuk orang dekat atau keluarga dari korban kembali terjadi. Terkini, terjadi di Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline dari berbagai sumber menyebutkan beberapa fakta terkait aksi tersebut.
Korban berinisial NU merupakan siswi SD yang masih berusia 8 tahun, sedangkan pelaku berinisial SW (41) merupakan pamas korban.
Akibat perbuatan asusila pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan pendarahan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit
“Pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku merupakan paman dari korban,” kata Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Indra Setia Budi, Rabu 7 Agustus 2024.
Indra nenyebut, SW tega merudapaksa anak kerabatnya berinisial NU di kamar mandi rumahnya pada Minggu (4/8/2024). Saat itu pelaku merudapaksa korban yang baru selesai mandi.
“Setelah menceritakan perbuatan asusila pelaku, korban mengalami pendarahan pada kemaluannya hingga harus dirawat di rumah sakit setempat,” ujarnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan asusila pelaku ke Polres Lampung Timur dan SW diringkus pelaku pada Senin (5/8/2024).
Kepada penyidik, pelaku SW mengakui perbuatannya. SW mengaku khilaf menyetrum paksa korban satu kali. Selain karena pengaruh minuman keras, pelaku juga mengaku tidak kuat menahan desakan gejolak alat setrumnya karena sudah delapan tahun lamanya ditinggal istrinya ke Hong Kong tanpa ada komunikasi sama sekali.
Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Indra Setia Budi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, juga turut mengamankan pakaian dalam, dan hasil visum korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. []