April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Demi Tidak Di Pecat Majikannya, Dewi, PRT Asal Lampung Tega Buang Bayinya

2 min read

Pelaku pembuang bayi dalam kantong plastik di tong sampah perumahan elit di Kota Medan akhirnya tertangkap. Pelakunya ternyata ibu kandung bayi malang tersebut.

Kini, Dewi Purnama Sari (28), harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Tulung Mili Indah, Desa Kotabumi Ilir, Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung itu merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di Perumahan Malibu Indah, Jalan DC Barito, Kecamatan Medan Baru.

Dewi diringkus enam jam setelah dia membuang bayinya pada Selasa (19/3) sekira pukul 09.00 WIB. Dari keterangan petugas kebersihan yang mendapati bayi di tomg sampah, polisi melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui ada pasien bernama Dewi  yang mengalami pendarahan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Materna.

Petugas lantas menemui Dewi. Dugaan poilisi tak meleset. Dewi merupakan pelaku pembuang bayi tersebut.

“Dari lokasi, kita mengamankan barang bukti sebuah pisau cukur, plastik kresek dan sepasang baju tidur milik pelaku,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, Senin (25/3).

Saat ditanyai, Dewi mengaku sangat menyesal telah membuang darah dagingnya sendiri. ART yang baru bekerja 8 bulan dengan majikannya itu mengaku khilaf.

“Saya menyesal,” ujar Dewi dengan suara lirih.

Dia mengaku, bayi itu adalah buah cinta dengan suaminya. Alasan dia membuang bayi itu, karena masih ingin bekerja.

“Sebelum saya kerja, saya sudah hamil. Tapi saya enggak tau kalau saya udah isi. Kan enggak enak kalau saya bekerja dan punya bayi. Saya masih mau bekerja dan membantu suami saya di kampung,” ujarnya.

Perempuan beranak dua itu, awalnya tidak berniat membuang bayi. Namun, dia takut dipecat oleh majikannya karena memiliki anak.

“Enggak ada niat ku pak. Enggak tau lah, saat itu saya bingung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, perempuan itu pun dikenakan Pasal 342 Subs Pasal 341 KUHPidana. Dia terancam dihukum sembilan tahun penjara. [Jawa Pos]

Advertisement
Advertisement