December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Denda Buang Sampah Sembarangan dan Mengganggu Fasilitas Public Akan Dinaikan

1 min read

HONG KONG – Keluhan masyarakat Hong Kong akan perilaku membuang sampah sembarangan selama ini akhirnya beroleh respon positif. Tak hanya hal tersebut, perilaku menghalangi jalan umum dengan aktifitas perniagaan seperti menggelar dagangan di trotoar, memblokade jalan untuk mengumpulkan barang paketan dan contoh contoh lainnya juga akan mendapatkan tindakan yang lebih tegas, dengan dinaikan dendanya.

Draft revisi undang undang tentang kedua hal tersebut kini sudah final di Parlemen Hong Kong dan tinggal menunggu waktu ketuk palu saja.

Dalam aturan lama, denda membuang sampah sembarangan sebesar HKD 1.500, telah diamandemen menjadi HKD 6.000 dalam undang undang baru.

Begitu juga dengan menutup atau mengganggu akses jalan umum yang biasanya akan didenda sebesar HKD 5.000, dalam undan undang yang direvisi akan dinaikan menjadi HKD 25.000.

Meskipun di Parlemen, hal tersebut masih menjadi pro dan kontra, namun draf revisi Undang Undang tersebut akan tetap disahkan menjadi Undang-Undang pada 22 Juli 2023 nanti. []

Advertisement
Advertisement