December 5, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dengan Dalih Agar Tidak Hamil, Seorang PMI di Hong Kong Ditekan Majikan Agar Menggunakan Kontrasepsi

2 min read
Ilustrasi alat kontrasepsi pil (Foto healthymatters.com.hk)

Ilustrasi alat kontrasepsi pil (Foto healthymatters.com.hk)

HONG KONG – “Kamu harus segera menggunakan alat kontrasepsi agar kamu tidak hamil selama bekerja dengan saya” tutur Y, seorang PMI di Hong Kong menirukan kata-kata majikan barunya.

Y merupakan seorang PMI di Hong Kong asal Nganjuk Jawa Timur yang telah sejak tahun 2007 bekerja di Hong Kong.

Tahun ini (2022), Y menandatangani kontrak barunya lantaran majikan yang sebelumnya pergi meninggalkan Hong Kong pulang ke negara asalnya.

Oleh majikan baru, Y mengaku ditekan agar menggunakan alat kontrasepsi untuk melindungi dirinya dari kehamilan lantaran majikan mengetahui Y merupakan seorang janda dan setiap hari libur tiba, Y sering berkumpul dengan teman-temannya.

“Kalau saya tidak butuh pekerjaan lagi di Hong Kong, tentu sudah saya damprat habis-habisan majikan seperti itu, tapi berhubung saya masih butuh bekerja di Hong Kong dan saat sekarang mencari majikan susah susah gampang, saya mengalah untuk memaksakan diri tetap bisa tersenyum” lanjut Y.

Menyikapi hal demikian, sumber dari PathFinders, sebuah NGO yang konsen membantu kehamilan PRT asing di Hong Kong mengatakan dengan gamblang.

“Secara hukum, tidak bisa seseorang memaksakan orang lain untuk melakukan apa pun terhadap tubuhnya. Apalagi orang tersebut sudah dewasa. Kontrasepsi dilakukan atas dasar sukarela atau karena pilihan dari yang bersangkutan.” terang sumber PathFinders kemarin (17/06/2022).

Bahkan, jika majikan terus memaksa PRT asing untuk menggunakan alat kontrasepsi dengan alasan apapun, yang bersangkutan bisa langsung mengadukan hal tersebut ke Labour Departement.

“Jadi sama halnya dengan employer tidak boleh memaksakan MDW untuk memakai alat kontrasepsi. Kalau diancam akan dipecat, bisa dilaporkan ke labour department afau ke Equal Opportunity Commission.” pungkasnya.

Ungkapan atau curhatan Y tersebut muncul diwaktu yang hampir bersamaan saat PathFinders merilis hasil surveynya tentang ketidak tahuan majikan terkait dengan kehamilan PRT asing.

Seperti pemberitaan sebelumnya, lebih dari 80% majikan di Hong Kong menganggap boleh-boleh saja memecat PRTnya yang kedapatan hamil. []

 

Advertisement
Advertisement