December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Di Era New Normal, PMI adalah WNI yang Mendapat Perlakuan VVIP

3 min read

JAKARTA – Penanganan kepulangan Pekerja Migran Indonesia  (PMI) selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga saat ini masuk ke dalam masa New Normal masih menggunakan protokol kepulangan PMI berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK 02.01/Menkes/332/2020. Protokol tersebut diberlakukan sejak 20 Mei 2020, dimana semua Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk PMI dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib dilakukan pemeriksaan karantina kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun dalam praktek di lapangan, ada beberapa tambahan protokol khususnya bagi PMI yang diberikan oleh BP2MI dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Setelah PMI diperiksa oleh petugas imigrasi dan KKP, para PMI tersebut dikarantina di Wisma Atlet sementara menunggu hasil tes PCR. Keberangkatan PMI ke Wisma Atlet difasilitasi oleh BP2MI melalui kerjasama dengan Damri.

“Penanganan ini sebagai salah satu wujud nyata hadirnya negara bagi PMI yang kami nyatakan sebagai warga negara VVIP (very very important person). PMI sebagai warga negara VVIP, artinya perlakuan hormat negara dalam bentuk layanan apapun itu harus dilakukan, bahkan juga perlindungan,” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam acara Talkshow Info Corona bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kantor BNPB, Jakarta, pada Minggu (28/06/2020).

Selain itu, BP2MI memberikan pelayanan pendampingan bagi PMI  yang sakit untuk dirujuk ke RS Polri, baik saat tiba di Soekarno Hatta maupun saat masa karantina di Wisma Atlet, dengan berkoordinasi ke KKP dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. BP2MI juga memberikan pelayanan pemulangan gratis bagi PMI-Bermasalah yang sudah memiliki hasil test PCR negatif, pelayanan pendampingan bagi PMI yang dijemput keluarga di bandara Soekarno Hatta, dan pelayanan akomodasi gratis bagi PMI yang membutuhkan transit saat menunggu lanjutan perjalanan ke daerah asal di shelter BP2MI. Serta BP2MI memberikan pelayanan Informasi bagi PMI saat menjalani karantina di Wisma Atlet, yang berada di Tower 10, Ruang KKP, Lantai Dasar.

“Terakhir kami fasilitasi kepulangan PMI yang bekerjasama dengan Damri, sebanyak 78 PMI dari Malaysia ke Jawa Timur pada tanggal 11 Juni 2020, melalui RPTC Kemensos di Bambu Apus,” papar Benny.

Segala upaya penanganan di BP2MI tentu tidak terlepas dari koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah maupun Perwakilan RI terkait pelayanan PMI di Luar Negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelindungan pada PMI dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, agar bergerak secara strategis dan sesuai prosedur.

“Kami, Gugus Tugas Nasional selalu berkoordinasi dan didukung oleh BP2MI terkait kepulangan PMI di lapangan, mulai dari rencana kepulangan hingga para PMI tiba di debarkasi, baik di bandara maupun pelabuhan,” ungkap Laksma R. Eko, Gakkum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam acara talkshow tersebut.

Kepala BP2MI juga menjelaskan, masifnya kepulangan PMI yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19 ini juga berdampak serius bagi  pengangguran di Indonesia. Momentum Presiden RI untuk menyatakan relaksasi PSBB dengan new normal, atau yang disebut sebagai relaksasi ke dalam, tentu juga harus diiringi dengan relaksasi keluar. Artinya salah satu solusi untuk mengatasi pengangguran adalah dengan membuka kembali pengiriman PMI ke negara-negara penempatan.

“Alhamdulilah saya sudah bertemu dengan Menaker dan beliau setuju akan meninjau Permenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, tentu dengan syarat negara penempatan tersebut sudah tidak memberlakukan lockdown dan saat pemberangkatan PMI dari tanah air diberlakuan protokol yang ketat,” jelas Benny.

Melalui relaksasi penempatan ini, lanjut Benny, akan mengurangi 43.622 calon PMI yang telah siap berangkat namun tertunda keberangkatannya karena Covid-19. “Jika dihitung, potensi penghasilan mereka mencapai 5,7 triliun terutama untuk penempatan ke negara Korea Selatan, Jepang, Hong Kong dan Taiwan,” tutup Benny. []

Advertisement
Advertisement