April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Di Kantor Kementrian yang Mencetuskan dan Mengklaim Kalung Eucalyptus Pencegah Corona, 200 PNS-nya Positif Corona

2 min read

JAKARTA – Kondisi paradoks terjadi di Kantor Kementerian Pertanian. Di awal Corona merebak, Menteri Pertanian saat itu mengumumkan ide memproduksi kalung Eucalyptus yang konon kabarnya bisa menangkal atau mengobati Corona.

Namun, kondisinya terbalik. Kantor tersebut justru disegel oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta lantaran sekitar 200 orang karyawan di sana terpapar Corona aatau Covid-19.

Kantor pemerintah tersebut malah dinyatakan melanggar syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Stiker pengumuman penyegelan bernomor 25/S-WASNAKER/DKI/vii/2021 dikeluarkan pada Kamis (08/07/2021). Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Akhmad Musyafak mengkonfirmasi penyegelan tersebut.

Musyafak berujar, kebijakan Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu merespons adanya laporan masyarakat bahwa ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian positif Covid-19.

“Jadi awalnya pengaduan dari masyarakat ke Pemprov DKI, ada 600 kasus Covid-19 di Kementerian Pertanian. Akhirnya mereka (Satgas) datang mengkonfirmasi. Kami sampaikan bahwa tentang angka itu tidak benar. Sebetulnya yang terpapar sekitar 200-an (PNS),” ujar Musyafak saat dihubungi Tempo pada Kamis (08/07/2021).

Masa segel kantor Kementerian Pertanian berlaku selama tiga hari, yakni mulai Jumat, 9 Juli, hingga Ahad, 11 Juli 2021. Selama disegel, seluruh PNS dan pegawai Kementerian Pertanian yang bertugas di kantor pusat diwajibkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Musyafak berdalih, PNS kementeriannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak hanya bekerja di lingkungan kantor pusat. Mereka tersebar di seluruh unit pelaksana teknis di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor.

Ia pun menyebut kementerian telah mematuhi protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kementerian Pertanian, kata Musyafak, membatasi jumlah PNS yang bekerja dari kantor maksimal 25 persen.

“Kenapa enggak lockdown 100 persen, untuk bagian yang memberi pelayanan pada masyarakat, misalnya kekarantinaan, kan lalu-lintas barang harus diawasi. Jadi itu boleh masuk maksimal 25 persen,” ujar Musyafak.

Sementara bagi pegawai yang masih bekerja di lapangan, Musyafak mengatakan mereka akan mendapatkan surat tugas dari eselon II. Sedangkan untuk bagian lain, seperti Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Musyafak mengklaim tidak lebih dari 10 persen pegawai yang bekerja di kantor. []

Sumber Tempo.co

Advertisement
Advertisement