Diadili di Indonesia, PMI yang Membunuh Pasangan Suami Istri Majikannya Dihukum 20 Tahun Penjara
JAKARTA – Khasanah, nama PMI tersebut sempat menggemparkan publik Singapura pada tahun 2017 silam. Pasalnya, Khasanah dinyatakan statusnya sebagai satu-satunya tersangka pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri lansia Chia Ngim Fong (79 tahun), dan istrinya, Chin Sek Fah (78 tahun) yang merupakan majikannya di kawasan Bedok, Singapura pada 21 Juni 2017 silam.
Usai melakukan pembunuhan, Khasanah melarikan diri meninggalkan Singapura dengan menggunakan akses transportasi laut menuju Batam. Pelariannya berlanjut hingga Polisi Indonesia yang mendapat laporan dari Polisi Singapura menemukannya di sebuah Hotel di Jambi pada Selasa 27 Juni 2017 silam.
Saat ditangkap, ditemukan pula barang bukti berupa barang berharga dan sejumlah uang yang keseluruhan nilainya ditaksir mencapai SGD 50.000.
Atas koordinasi dengan otoritas Singapura, Khasanah akhirnya diproses hukum di Indonesia.
Pengadilan memutus Khasanah bersalah dan menghukum Khasanah hukuman seumur hidup pada 2 Mei 2018.
Namun, Khasanah bersama kuasa hukumnya mengajukan banding, hingga pada 15 Agustus 2020 kemarin, pengadilan mengabulkan banding yang diajukan Khasanah, dan mengurangi hukumannya menjadi 20 tahun penjara. []