March 25, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diakui Kemampuan Mengawasi Masih Terbatas, Jumlah PMI ILegal Masih Ngegas

2 min read

JAKARTA – Upaya menekan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kabupaten Sumenep, Madura, masih menemui berbagai kendala.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat mengungkapkan, bahwa meskipun edukasi telah dilakukan secara intensif, masih banyak masyarakat yang memilih bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti jalur resmi.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro menjelaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjadi PMI legal demi menjamin keselamatan serta perlindungan kerja.

Ia menuturkan, sosialisasi telah dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Selain itu, pemanfaatan media sosial juga dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.

Meski demikian, Disnaker Sumenep mengakui masih ada celah yang sulit diawasi, terutama praktik penggunaan visa wisata yang kemudian dimanfaatkan untuk bekerja di luar negeri.

Kondisi ini membuat pengawasan menjadi terbatas karena berada di luar ranah kewenangan instansi tersebut.

Menurut Eko, banyak warga yang berangkat ke luar negeri dengan dokumen wisata yang sah, namun setibanya di negara tujuan justru bekerja secara ilegal.

“Hal inilah yang menjadi salah satu faktor utama sulitnya pengendalian PMI nonprosedural,” kata Eko, Selasa (24/3/2026) malam.

Dampak dari praktik tersebut tergolong serius. Pada awal tahun 2026, tercatat tiga warga asal Sumenep harus dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen kerja yang sah.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2025, sebanyak 36 PMI asal Sumenep juga dipulangkan dari berbagai negara, di antaranya Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Arab Saudi.

Situasi yang lebih memprihatinkan, sejumlah PMI bahkan kembali ke tanah air dalam kondisi meninggal dunia. Sepanjang tahun 2026 ini, tercatat lima pekerja migran asal Sumenep meninggal dunia saat bekerja di luar negeri.

Para PMI tersebut berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Pulau Kangean, serta beberapa kecamatan seperti Ambunten, Raas, dan Guluk-Guluk.

Eko menegaskan, sebagian besar kasus yang terjadi didominasi oleh pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi dan tidak dilengkapi dokumen ketenagakerjaan, melainkan hanya menggunakan visa wisata.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mendorong pemerintah untuk meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat.

Ia menilai, pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur resmi menjadi PMI sangat penting agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi.

“Perluasan edukasi diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat agar memilih jalur legal saat bekerja ke luar negeri,” kata Juhari.

Dengan demikian, para pekerja migran asal Sumenep diharapkan dapat bekerja secara aman, nyaman, serta memperoleh perlindungan hukum yang jelas di negara tujuan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply