Dialog Tripartit (2): Kode Etik 3 Bahasa, Tak Ada Alasan Agensi Tidak Paham
1 min readHONG KONG – Kode Etik Agensi dibuat oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong dalam tiga bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Kantonis. Dengan begitu, tegas Konsul Jenderal Tri Tharyat, tidak ada alasan bagi agensi untuk berdalih tidak memahaminya.
Hal itu dikatakan Tri Tharyat, usai Dialog Tripartit dengan agensi dan perwakilan organisasi pekeja migran Indonesia (PMI) di Ruang Galeri BNI Hong Kong di Admiralty, Minggu (5/3). “Sehingga, kalau sudah ada versi Kantonis nanti, tidak ada lagi argumen bahwa mereka tidak tau dan tidak paham. Semua bahasa sudah kami buatkan,” ujarnya.
Saat ini, Kode Etik Agensi baru dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Sedangkan versi bahasa Kantonis baru akan dipublikasikan pada akhir Maret 2017 ini.
“Agensi, menjadi tugas saya untuk terus mengedukasi dan menyebarluaskan kode etik,” kata Tri Tharyat.
Untuk versi bahasa Inggris, baru dipublikasikan KJRI Hong Kong 2 hari lalu. Kode Etik Agensi sendiri sudah diumumkan sejak 16 Februari 2017 dan mulai berlaku per 1 Maret. [Baca: http://apakabaronline.com/ini-isi-kode-etik-agensi/]
Setelah dibuat dalam versi bahasa Inggris, KJRI mengirimkan naskah Kode Etik ke Labour Department dan Immigration Department Hong Kong. Juga, ke kantor Konsulat Jenderal Filipina.
“Sampai hari ini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran yang dilakukan agensi,” ujar Tri Tharyat. [razak]
|||————-
Ikuti terus tulisan berseri tentang Dialog Tripartit, ngobrol bareng tiga pihak: agensi-KJRI-PMI. Perdana, di Hong Kong!