Dianiaya Anak Majikan yang Masih Balita, Seorang PMI Mendapat Kompensasi
HONG KONG – Job mengasuh anak kecil, bukanlah hal yang mudah dan bisa disepelekan. Disamping cukup menantang dan butuh penghayatan penuh, jika tidak beruntung, job menjaga anak kecil tak jarang membawa malapetaka, baik secara fisik maupun secara hukum.
Terkini, seorang pekerja migran asal Indonesia di Singapura yang mendapat job mengasuh dua anak majikannya yang masih balita harus ikhlas kehilangan salah satu matanya akibat ulah anak majikannya.
Pada suatu malam di bulan April 2024, seorang PMI berusia 34 tahun yang tengah tertidur pulas tiba tiba didatangi anak majikannya.
PMI tersebut tidur sendiri di kamarnya, sedangkan anak majikannya tidur sekamar dengan kedua ortunya.
Diduga menginginkan makanan dan hendak membangunkan PMI yang sedang tidur pulas, balita anak majikan tersebut kemudian membangunkan pengasuhnya dengan menggunakan garpu dan di tusukan ke mata kanannya.
Akibatnya, teriakan histeris kesakitan malam itu membangunkan seisi rumah majikan, dan keluarga majikan langsung melarikan PMI tersebut ke rumah sakit.
Namun naas, karena luka yang sudah tidak bisa ditoleransi, PMI tersebut kehilangan penglihatan permanen pada salah satu matanya.
Dus, kasus inipun merambat ke ranah hukum, meskipun sang PMI tidak melakukan penuntutan. Namun pihak UGD rumah sakit yang melaporkan pasien mencurigakan kepada Polisi hingga pemeriksaan dilakukan.
Walhasil, setelah duduk permasalahan diketahui, Polisi mendakwa kedua orang tua bocil tersebut sebagai yang harus bertanggungjawab baik pengobatan maupun konsekwensi hukum, mengingat saat malam hari anak balita berusia 3 tahun tersebut tidur dengan kedua orang tuanya dan dibawah pengawasan kedua orang tuanya.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan di Singapore state pada Kamis (23/10/2025) kemarin memutus kedua majikan PMI tersebut bersalah, memerintahkan untuk memenjarakan selama 5 minggu serta membayar kompensasi denda sebesar SGD 35 ribu. []
