Dibongkar Polisi, PT Arkarinka Utama Sejahtera Lakukan Rekrutmen CPMI Unprosedural

CIREBON – Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan praktek perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau tanpa izin.
Kapolres Cirebon Lota AKBP M. Fahri Siregar menuturkan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi warga adanya perekrutan calon PMI tanpa izin yang akan diberangkatkan dengan tujuan negara Singapura.
“Ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap PT Arkarinka Utama Sejahtera ditemukan tidak mempunyai surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) ,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Sabtu (30/10/2021).
Selain itu, lanjut Kapolres, ketika petugas melakukan pengecekan pada tempat tersebut ada beberapa calon PMI yang sedang ditampung sementara. Semuanya merupakan warga Cirebon dan Majalengka.
“Saat kami lakukan pengecekan, di penampungan kami temukan sejumlah orang yang diduga korban dan perdagangan orang,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan wanita berinisial S. Terduga pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 83 UURI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 2, dan atau 4, dan atau Pasal 11 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Tersangka kami ancam hukuman 15 tahun dan atau denda paling banyak lima belas miliar rupiah,” katanya.[]