May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dibunuh Majikannya, Keluarga Almarhumah Tuntut Keadilan

2 min read

JAKARTA – Tak kunjung ada kejelasan hasil penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa istrinya, Holyadi, suami almarhumah Timong, BMI yang dibunuh majikannya wadul ke Kementrian Luar Negeri.

Dikutip dari keterangan pers Kemlu, Kamis 30/11/2017), pihak keluarga sendiri telah meminta kabar kelanjutan kasus tersebut pada Selasa 28 November. Holyadi berharap kasus kematian istrinya dapat ditangani dengan seadil-adilnya, termasuk mempenjarakan pihak sponsor yang sudah memberangkatkan ke Suriah.

“Saya berharap kepada bapak Kapolda Banten agar menangkap Ha dan M yang sudah menipu saya dan istri. Yang janjinya dipekerjakan di Mesir kenapa ini ke Suriah,” tandasnya.

Penegakan hukum atas kasus kematian Tenaga Kerja Wanita, Timong, di Suriah harus tetap dilanjutkan meski pelakunya telah memberi santunan dan dijadikan tersangka. Pasalnya, perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dan masih memiliki dua anak itu dibunuh dengan sangat keji oleh majikannya.

Proses hukum itu akan terus dipantau Kementerian Luar Negeri (Kemlu), melalui KBRI Damaskus, Suriah.

Kemlu sendiri telah memberikan uang santunan itu pada 31 Oktober. Mewakili Kemlu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhamad Iqbal, berpesan kepada suami almarhumah Timong, Holyadi, agar santunan tersebut dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk pendidikan kedua anak mereka.

Sebelumnya, Kemlu dan BNP2TKI juga telah memulangkan jenazah perempuan 28 tahun itu ke kampung halamannya di Serang pada 7 September. Timong adalah seorang pekerja migran yang meninggal dunia karena ditusuk berkali-kali dengan benda tajam pada 31 Juli di Damaskus, Suriah.

Tersangka pembunuhan Timong adalah istri majikannya di sebuah rumah daerah Midan, Damaskus. Polisi sektor Midan telah menangkap dan menahan tersangka serta melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan setempat.

Selama bekerja sejak Mei 2016, Holyadi memang sering mendapatkan keluhan dari Timong bahwa majikannya kerap menyiksanya. Selain mendapatkan kekerasan, Timong juga tak digaji selama bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Suriah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua anaknya yakni Sri Puspita (8) yang baru kelas 1 Sekolah Dasar (SD) dan Nur Azizah (5), Holyadi hanya bekerja sebagai buruh serabutan.

Sepanjang 2017, Kemlu melalui Perwakilan RI telah berhasil mengembalikan Rp120 miliar hak-hak WNI, khususnya pekerja migran di luar negeri. Upaya financial remedy tersebut diharapkan dapat meringankan penderitaan para pekerja migran dan keluarganya. [Asa/Kemlu/Net]

Advertisement
Advertisement