Didakwa Mencuri Perhiasan Majikan Senilai HKD 1,6 Juta, Seorang PRT Asing Meminta Penangguhan Penahanan
1 min read
HONG KONG – Seorang PRT asing berusia 33 tahun yang beberapa waktu lalu ditahan karena terbukti dan mengakui telah mencuri perhiasan majikannya senilai HKD 1,6 juta kemarin (02/06/2026) dihadirkan di persidangan pengadilan Kwun Tong.
PRT Asing berinisial CGM yang teregistrasi dengan nomor perkara KTCC1345/2026 menoilak ermohonan penangguhan penahanannya karena konsekwensi pidana maksimal dari tuntutan jaksa tidak memungkinkan untuk itu.
Terdakwa dituduh mencuri 19 buah perhiasan dari sebuah rumah terpisah di Jalan Fei Ngo Shan di Tseung Kwan O antara tanggal 1 Januari dan 26 Juni 2026.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 27 Agustus 2026 nanti di pengadilan yang sama. []
