December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Didampingi KJRI Hong Kong, RS Bebas dari Ancaman 20 Tahun Penjara

2 min read
Doc KJRI Hong Kong

Doc KJRI Hong Kong

HONG KONG – Seorang WNI berinisial RS bisa kembali menghirup udara bebas setelah lepas dari ancaman hukuman 20 tahun penjara karena tersandung 2,25 kg narkotika jenis methamphetamine pada 27 Desember 2016 hingga 25 Juni 2019.

Mengutip laman KJRI Hong Kong, RS ditangkap pada tanggal 27 Desember 2016 oleh aparat Bea Cukai Hong Kong karena kedapatan membawa narkoba jenis “ice” (methamphetamine) seberat 2,25 kg pada saat transit di Bandara Hong Kong dalam perjalanan dari Adis Ababa menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Sejak saat itu, RS ditahan dan menjalani pemeriksaan serta lebih dari sepuluh kali persidangan, antara lain di Pengadilan Eastern Magistrate’s dan di High Court Hong Kong.

Adapun dakwaan yang diberikan kepada RS adalah “trafficking of dangerous drugs” (mengedarkan narkoba), dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Dalam beberapa kali persidangan itu, RS yang didampingi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Hong Kong dan pengacara dari Duty Lawyer (Lembaga Bantuan Hukum) Hong Kong secara konsisten menolak tuduhan dirinya merupakan seorang pengedar narkoba.

RS mengakui memang dirinya yang membawa koper berisi narkoba tersebut, namun ditegaskannya bahwa koper itu milik temannya, seorang berkebangsaan Afrika bernama Peter.

RS menyatakan dirinya bersedia membawakan koper itu karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke beragai negara seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong dan Singapura.

Dirinya baru menyadari bahwa koper titipan itu berisi narkoba senilai 700 ribu Hong Kong Dollar (1,2 Miliar Rupiah) itu pada saat ditangkap aparat bea cukai dan kopernya diperiksa.

Dalam persidangan terakhir yang dipimpin oleh Hakim Au-Yeung J. dengan dibantu oleh tujuh orang juri, persidangan sampai pada kesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan yaitu mengedarkan narkoba.

Hal ini didasarkan atas pemeriksaan terhadap RS sendiri, para saksi dan barang bukti serta berbagai fakta-fakta lain yang disampaikan dalam persidangan kasus ini.

Beberapa hal lain yang memperkuat pembelaan RS adalah tidak ditemukannya sidik jari ybs. pada pembungkus plastik narkoba dan RS sendiri tidak pernah memiliki catatan kriminal di Hong Kong.

Atas keputusan itu, RS dinyatakan bebas pada hari itu juga. Saat ini RS tengah mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian untuk persiapan kepulangannya ke Indonesia. []

Advertisement
Advertisement